Home Hukum Suap HGU: KPK Diminta Merespon Temuan Pansus Monitoring

Suap HGU: KPK Diminta Merespon Temuan Pansus Monitoring

Pekanbaru, Gatra.com - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon temuan pansus monitoring dan evaluasi perizinan DPRD Riau tahun 2015.

Jikalahari menemukan dugaan keterlibatan PT Adi mulia Agrolestari (AA) yang terbelit kasus suap izin perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Kuansing, termasuk dalam temuan pansus tersebut. 

Menurut Kordinator Jikalahari, Made Ali, hasil kerja pansus monitoring  dapat dijadikan referensi dalam upaya KPK melakukan pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam. 

“KPK mesti menindaklanjuti temuan pansus monitoring evaluasi perizinan DPRD Riau tahun 2015," katanya melalui pesan tertulis di Pekanbaru, Selasa (26/10). 

Adapun pansus monitoring lahan DPRD Riau pada tahun 2015 menemukan kebun sawit ilegal seluas 1,4 juta hektare. Kebun tersebut berdiri tanpa memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Selain menjarah hutan, keberadaan kebun ilegal itu juga membuat Riau kehilangan pemasukan dari pajak, yang nilainya mencapai triliunan rupiah. 

Diketahui, kasus suap perpanjangan HGU yang dilakukan  PT AA  telah membuat Bupati Kabupaten Kuansing, Andi Putra, menjadi pesakitan KPK. Politisi Partai Golkar itu diduga meminta uang Rp2 miliar untuk memuluskan perpanjangan HGU. 

Jikalahari mencatat, berdasarkan hasil monitoring pansus perizinan DPRD Provinsi Riau pada 2015,PT AA  mempunyai dua kebun yang berlokasi di Kecamatan Singingi Hilir dan Kecamatan Kampar Kiri dengan luas masing-masing kebun 6.485 ha dan 5.300 ha. 

Luasan kebun tersebut melebihi alokasi HGU yang diperoleh PT AA dari BPN, dimana kebun di Singigi Hilir hanya seluas 2.563 hektare, itu dibuktikan sertifikat No.16/HGU/BPN/94 yang di terbitkan pada 18/04/1994. HGU tersebut akan habis masa berlakunya pada Desember 2024.

 Dikatakan Made, kasus suap perpanjangan HGU yang terjadi di Kabupaten Kuansing merupakan contoh dari kegagalan KPK menerapkan Perpres No 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional 

Pencegahan Korupsi. Peraturan presiden ini diterbitkan untuk mencegah korupsi secara optimal, dilaksanakan bersama dan bersinergi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan lain dan KPK. 

"Tiga tahun lebih implementasi di Riau. Apa prestasinya? Yaitu gagal mendidik kepala daerah dan dunia usaha agar tidak korupsi. Mengapa bisa gagal? Pencegahan korupsi hanya seremonial. Datang ke Riau, rapat dengan kepala daerah. Lalu pulang ke Jakarta hanya untuk memenuhi dokumen di atas kertas," katanya.

255