Home Hukum Kapolda Copot Jabatan Empat Polisi Setelah Kasus Pencuri Ternak Tewas di Tahanan

Kapolda Copot Jabatan Empat Polisi Setelah Kasus Pencuri Ternak Tewas di Tahanan

Kupang, Gatra.com- Buntut tahanan pencuri ternak tewas dalam sel, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif Senin 13 Desember 2021 mencopot empat anggota Polsek Katikutana Polres Sumba Barat. Pencopotan jabatan empat anggota ini setelah Arkin Ana Bira alias Arkin (30), tahanan kasus tindak pidana pencurian ternak Kamis (9/12) tewas dalam sel tahanan Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, NTT.

Warga Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah Korban diduga dianiaya petugas dalam ruang tahanan Polsek Katikutana. “Saya sudah copot empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut. Saat ini sudah diamankan dan sementara diperiksa di Polres Sumba Barat oleh tim gabungan Irwasda dan Propam Polda NTT bersama Tim Polres Sumba Barat," kata Lotharia Irjen Pol Lotharia Latif ( 13/12).

Keempat anggota ini jelas Irjen Pol Lotharia diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur atau pelanggaran protap di luar ketentuan. “Empat anggota ini bertanggungjawab atas kematian tahanan Arkin Ana Bira alias Arkin. Karena itu mereka harus diperiksa untuk mempertanggungjawabkan kematian tahanan ini. Mereka akan diproses hukum baik pidana maupun kode etik kepolisian,” jelas Irjen Pol Lotharia.

Irjen Pol Lotharia lebih lanjut menegaskan sudah berupangkali mengingatkan anggota saat bertugas di lapangan agar tidak terpengaruh dengan opini dan narasi orang luar.

“Sudah berulangkali saya arahkan dan perintahkan anggota jangan sampai mengejar pengakuan tersangka. Tidak perlu terpengaruh dengan opini-opini atau narasi-narasi orang luar. Tetapi harus mencari alat bukti pendukung untuk melengkapi berkas tersangka,” jelas Irjen Pol Lotharia.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Arkin Ana Bira alias Arkin (30), tahanan kasus tindak pidana pencurian ternak Kamis (9/12) tewas dalam sel tahanan Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, NTT. Korban diduga dianiaya petugas dalam ruang tahanan Polsek Katikutana.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.IK,M.H membenarkan korban meninggal dalam sel tahanan Polsek Katikutana. Saat ini tim Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) menyelidiki kasus ini. “Hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat. Apabila ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto, S.IK,M.H ( 12/12)

Lebih lanjut AKBP Arianto minta masyarakat untuk tenang dan percayakan kasus ini kepada tim Provos Polres Sumba Barat. Kapolres berpesan agar bersabar menunggu hasil kerja Sipropam karena hasilnya pasti akan diinfokan kepada public dan keluarga korban.

“Percayakan kepada kami, Sipropam Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai aturan yang berlaku. Jika hasil terbukti karena kalalaian oknum anggota pasti akan diproses hukum,” tegas AKBP Irwan Arianto .

Kasus kematian Arikin bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2021/SPKT/Polsek Urban Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 06 Januari 2021. dan LP/B/57/VIII/2021/SPKT/Sek. KTN/Res. Sumba Barat/Polda NTT.

Sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/23/XII/2021/SEK.KTN. Personel Polsek Katikutana yang terlibat dalam surat perintah penangkapan di atas melakukan penangkapan terhadap Arkin terkait kasus pencurian ternak. “Karena itu Arkin Ana Bira ditangkap Rabu 8 Desember 2021 sekira pukul 22.30 Wita. Namun pada Jumad 10 Desember 2021 korban Arkin diketahui meninggal dalam tahanan ,” jelas AKBP Arianto.

215