Home Hukum Ini Perintah Burhanuddin kepada 3 Jaksa Agung Muda Baru

Ini Perintah Burhanuddin kepada 3 Jaksa Agung Muda Baru

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perintah khusus kepada 3 jaksa agung muda yang baru dilantiknya, yakni Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Ali Mukartono.

Perintah khusus disampaikan Burhanuddin usai melantik 3 petinggi baru Kejaksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (10/1). Untuk Jamintel Amir Yanto, agar menyosialisasikan Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

“Lakukan sosialisasi ke daerah akan kewenangan kita tersebut dan terapkan pelaksananaan fungsi, wewenang, dan tugas tersebut dengan baik,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Burhanuddin, dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang terbaru, jaksa memiliki beberapa kewenangan baru, salah satunya adalah pengawasan multimedia. Ini adalah kewenangan yang penuh dengan tantangan teknologi, sehingga perlu untuk segera disusun peraturan pelaksanaannya.

Sedangkan untuk Jampidsus Febrie Ardiansyah, Burhanuddin mengatakan, performa Jampidsus cukup baik. Tugas berat saat ini, yakni minimal dapat mempertahankan capain yang sudah diraih. Kemudian, capaian kinerja Kejagun dan unit-unitnya di daerah masih memiliki gap yang cukup jauh.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus harus dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di daerah, sehingga capaian kinerja di daerah dapat semakin meningkat performanya,” ujar dia.

Adapun pesan Jaksa Agung Burhanuddin untuk Jamwas Ali Mukartono, yakni bidang pengawasan memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan.

“Jadikan jajaran Bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps,” ujarnya.

Burhanuddin meminta Ali Mukartono untuk meningkatkan dan perkuat pengawasan melekat yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.

“Pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajarannya secara berjenjang dua tingkat ke bawah,” ujarnya.

Di samping itu, di tahun 2022 ini sistem kerja pengawasan harus berubah menjadi pengawasn digital. “Saya harap tidak ada lagi laporan-laporan bulanan yang dikerjakan secara konvensional. Awasi pula pelaksanaan program CMS dan kepatuhan terhadap sistem Satu Data Kejaksaan,” ujarnya.

Burhanuddin juga meminta para jaksa agung muda, baik yang baru dilantik dan tengah menjabat, mencermati isu aktual, yakni maraknya mafia tanah, pelabuhan, dan bandar udara (Bandara), serta kelangkaan pupuk untuk petani.

“Saya telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantsan Mafia Tanah dan Surat Edara Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara. Segera laksanakan perintah saya tersebut dan saya tunggu laporan baik atas kinerja dari saudara,” tandasnya.

Burhanuddin mengungkapkan, kehadiran para mafia tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengganggu roda perekonomian negara, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat kerugian perekonomian.

“Oleh karena itu, saya minta kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia tersebut. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia tersebut,” ujarnya.

Jaksa Agung menyampaikan, susunan pejabat yang dilantik ini adalah sebuah formasi baru yang diharapkan dapat bekerja secara solid. Soliditas merupakan kunci kekuatan institusi Kejaksaan, yang merupakan pengejawantahan terhadap prinsip “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan”, “een en ondelbaar”. Salah satu ciri khas soliditas kinerja adalah bekerja secara team work.

“Penyelesaian suatu perkara kerap kali harus melibatkan lintas bidang, sehingga tidak boleh ada ego sektoral. Dalam bekerja, kita tidak dapat bekerja sendirian maupun bekerja secara sendiri-sendiri. Setiap bidang harus dapat berkolaborasi yang akan saling mendukung dan saling melengkapi untuk satu tujuan bersama yaitu kepentingan institusi,” kata Burhanuddin.

Di samping pentingnya sinergi dan kolaborasi antarbidang, lanjut Burhanuddin, para jaksa juga perlu menjalin hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait di luar instansi. Kerja sama ini sangat dibutuhkan dalam optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan tugas Kejaksaan, terlebih dalam menghadapi beragam tantangan penegakan hukum.

Oleh karena itu, Burhanuddin memerintahkan jajarannya segera membangun hubungan yang harmonis dan sistematis dengan para pihak terkait dalam rangka suksesnya pelaksanaan tugas.

“Dalam kesempatan ini, juga tidak lupa saya ingatkan kepada saudara untuk senantiasa dapat memberi contoh yang baik dalam bekerja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan,” ujarnya.

Nilai integritas akan memberikan batasan tentang boleh atau tidaknya suatu perbuatan untuk dilakukan. Nilai profesionalitas akan memberikan batasan tentang aturan hukum yang harus dilaksanakan. Bekerja secara profesional menjadi kunci dalam memadukan ketegasan dan rasa humanis.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, setiap jaksa harus memiliki sikap tegas dan humanis. Ukuran tegas dalam menegakkan hukum adalah ketaatan pada aturan yang harus ditaati dalam menentukan salah benarnya suatu perbuatan. Adapun ukuran humanis adalah jaksa harus mampu memadukan aturan dan hati nurani dalam penerapan sanksi pidana yang akan diberikan.

“Setiap sanksi yang dijatuhkan harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,” katanya.

Kemudian tentang nilai kesahajaan yang mencerminkan nilai kesederhanaan. Kesahajaan akan dapat menyadarkan jaksa jika pada hakekatnya jaksa adalah pelayan publik yang harus berperilaku dan berpenampilan sederhana.

“Penerapan nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan dalam setiap pelaksanaan tugas kita adalah benteng pertahanan diri yang akan menyelamatkan kita dari segara perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” ucapnya.

Menurutnya, bekerja tanpa nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan sama halnya bekerja tanpa hati nurani. Ia tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi karena institusi harus terus tumbuh menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.

“Kepada pejabat lama yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, saya mengucapkan terima kasih," ungkapnya.

Burhanuddin melanjutkan, di manapun Saudara ditempatkan, tetaplah semangat bekerja dan berkarya dalam memberikan kontribusi positif untuk Kejaksaan. Ide-ide cermelang dan karya inovatif saudara tetap dibutuhkan untuk bersama-sama membangun dan meningkatkan citra Kejaksaan.

Jaksa Agung juga menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada ibu-ibu yang selama ini dengan setia, tekun, dan sabar telah mendampingi dan menjaga para suaminya selama menjalankan pengabdian dan penugasannya. “Atas nama pimpinan Kejaksaan saya menaruh hormat dan apresiasi yang sangat mendalam,” ucapnya.

154