Home Nasional Indonesia–Malaysia Teken MoU Jamin Pemenuhan Hak PMI Sektor Domestik

Indonesia–Malaysia Teken MoU Jamin Pemenuhan Hak PMI Sektor Domestik

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.

MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia M. Saravanan pada Jumat (1/4).

Ida menjelaskan, kedua pemerintah sepakat untuk memastikan pelindungan yang lebih baik bagi PMI sektor domestik. Hal itu juga dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak-hak PMI yang bekerja di Malaysia.

"Upaya ini dilakukan melalui suatu sistem terintegrasi yang kita sebut sebagai Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System," kata Ida dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Dokumen MoU memuat sejumlah poin, di antaranya One Channel System menjadi satu-satunya kanal legal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia. Kemudian, tidak ada lagi direct hiring.

"Semua penempatan PMI Domestik ke Malaysia melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi," imbuhnya.

Menurut Ida, penandatanganan MoU ini merupakan capaian yang sangat baik bagi kedua negara dalam melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI di Malaysia.

Diketahui, pembahasan MoU Indonesia–Malaysia Sektor Domestik mulai berjalan intensif sejak Oktober 2021. Akhirnya, dokumen itu dapat difinalisasi pada Maret 2022.

144