Home Hukum Karyawan BKK: Proses Pinjaman Fiktif di Bawah Tekanan

Karyawan BKK: Proses Pinjaman Fiktif di Bawah Tekanan

Karanganyar, Gatra.com - Para saksi kasus korupsi PD BKK Karanganyar, Jateng menyebut mereka dipaksa memproses kredit nasabah di luar ketentuan supaya dana cepat mengalir tanpa ribet. Perintah itu datang dari atasannya, Manis Subakir dan Sutanto yang duduk di kursi terdakwa.

 

Para saksi tersebut mengutarakan penyaluran pinjaman ke nasabah tanpa prosedur itu pada tahun 2014-2016. Mereka yang merupakan staf PD BKK mengaku tindakannya dilakukan di bawah tekanan. Para saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua kasus korupsi di pengadilan tipikor Semarang, Kamis (14/4) itu adalah Eko Fitriyanto, Sri Harmini, Dhani A, Renny, Sugino dan Sapto. Sidang yang bermateri pemeriksaan keterangan saksi itu dilaksanakan secara daring dan luring. Jaksa penuntut umum (JPU) dan saksi hadir langsung di PN Semarang sedangkan para terdakwa sidang hadir secara daring dari Rutan Surakarta.

 

"Enam saksi adalah pegawai PD BKK Karanganyar yang saat itu ikut memproses pengajuan kredit. Mereka mengaku dipaksa memproses agar mudah dan cepat cair meski itu tak sesuai ketentuan. Mereka mengaku hanya mengikuti perintah pimpinan," kata JPU dari Kejari Karanganyar, Guyus Kemal kepada Gatra.com, Jumat (15/4).

 

Di hadapan hakim pengadilan tipikor, JPU membacakan berkas perkara kasus yang ditanganinya itu. Para terdakwa saat menjabat direktur mengambil keuntungan dari penyaluran pinjaman ke nasabah non prosedural itu. Dari 27 nasabah, ternyata hanya 11 yang riil. Lainnya beridentitas keluarga karyawan dan anggota keluarga terdakwa. Penyaluran kredit secara tak prosedural itu berbuntut tagihan macet. Berdasarkan audit BPKP, kerugian mencapai Rp3,892 miliar.

 

"Proses verifikasi kredit tidak dilalui sebagaimana mestinya. Uang bisa langsung cair ke nasabah. Nah, para terdakwa mendapatkan imbalan yang fantastis. Dipakai mereka untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mewah," katanya.

 

Dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

 

Dalam kasus lain, dua mantan direktur itu sudah menjalani vonis penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Mereka juga membayar uang pengganti Rp73,5 juta. Kasus itu adalah manipulasi sewa enam mobil operasional kantor.

1215