Home Kesehatan Badan POM Sebut 3 Provinsi Tak Berstandar Produk Minuman Kemasan

Badan POM Sebut 3 Provinsi Tak Berstandar Produk Minuman Kemasan

Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan POM Rita Endang mengatakan, sangat perlu melakukan pelabelan pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK), khususnya pada ukuran kemasan galon yang digunakan tak hanya sekali pakai.

Hasil kajian Badan POM, kata Rita ada migrasi Bisphenol A (BPA) yang merupakan bahan kimia yang dipakai untuk membuat botol plastik. Paparan BPA di pasaran yang sudah mengkhawatirkan dan tidak memenuhi standar ada sebanyak 31,9%.

“Sebaran ini terdapat di Sulawesi, Jawa dan Sumatra sudah ada,” kata Rita dalam Sarasehan Nasional yang diselenggarakan Badan POM pada awal Juni lalu. Terkait dengan cemaran BPA, Badan POM mengambil standar, yakni 0,01BPJ. “Disini didapatkan bahwa ada 5% di produksi dan 8,67%,” ujarnya menambahkan.

Badan POM melakukan perhitungan, kemudian didapatkan ada empat  kabupaten yang sudah berada di atas TDI. Selain itu, Badan POM juga mendapatkan bahwa migrasi BPA kepada anak sudah di atas 100%.

Maka Rita menegaskan hal ini menjadi penting dilakukannya pelabelan pada AMDK terkait kandungan BPA. Selain itu juga karena berbagai negara sudah menerapkannya, seperti Prancis yang  sudah tidak menggunakan kemasan mengandung Polycarbonate (PC).

Meski begitu, masih ada beberapa negara yang ada yang menggunakan kemasan PC, namun harus mencantumkan peringatan tidak hanya pada kemasan minumannya, tetapi juga tanda peringatan di setiap toko

Toleransinya penggunaan PC pada kemasan minuman, dikatakan Rita lebih rendah dari pada di Indonesia. Sebab, ada alasan kesadaran risiko kesehatan, yakni mislanya gangguan reproduksi, diabetes, obesitas, kardiovaskuler, dan kanker.

Maka itu, ia menegaskan harus ada kewajiban untuk mencantumkan tanda peringatan, misalnya: simpan di tempat yang sejuk, dan lain sebagainya, dengan masa penyesuaian atuaran, yakni selama tiga tahun. “Regulasi ini menggerakkan inovasi kesehatan, dan juga mendorong perlindungan masyarakat oleh pengusaha,” tndas Rita.

184