Home Hukum Imigrasi Atambua Deportasi WNA asal Timor Leste

Imigrasi Atambua Deportasi WNA asal Timor Leste

Belu, Gatra.com- Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu NTT Rabu 22 Juni 2022 mendeprtasi Sarawati Binti Samiun, seorang warga negara asing ke negaranya Timor Leste. Deportasi ini dilaksanakan karena Sarawati diketahui memasuki wilayah NKRI tanpa dokumen keimigrasiaan yang lengkap.

“Hari ini kami deportasi seorang warga negara asing Sarawati Binti Samiun ke negaranya Timor Leste. WNA ini diketahui memasuki wilayah Indonsia secara illegal, tanpa dokumen,” kata Kepala Imigrasi Atambua, Kiemas Abdul Halim ( 22/6).

Deportasi itu jelas Halim dilaksanakan melalui Pos Lintas Batas antar negara Motaain, Indonesia dan diterima oleh Wakil Komandan Imigrasi Pos Batugade Timor Leste, Moses Baros. “WNA Timor Leste itu kami deportasi melalui pos lintas batas antar negara, Motaain, Indonesia. Dia diterima petugas Imigrasi Timor Leste dari Pos Batugade,” jelas Halim.

Lebih lanjut Halim menyebutkan sesuai data yang dimiliki Sarawati Binti Samiun, Kelahiran Dili, 20 November 1975, pekerjaan ibu rumah tangga, dengan alamat Dili, Timor Leste. 

145