Home Hukum Rekor! Polda DIY Bakar 70 Ribu Pohon Ganja di Aceh Milik Sindikat Jawa-Sumatera

Rekor! Polda DIY Bakar 70 Ribu Pohon Ganja di Aceh Milik Sindikat Jawa-Sumatera

Sleman, Gatra.com – Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan penjualan ganja lintas provinsi yang melibatkan empat tersangka. Dari pengembangan kasus ini, polisi menemukan ladang ganja seluas 7 hektar yang ditanami 70 ribu pohon ganja di Gayo Lues, Aceh.

Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Bayu Adhi Joyokusumo memaparkan pengungkapan kasus ini menjadi rekor terbesar dalam 15 tahun terakhir. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pengedar dan pengecer ganja berinisial HP (31) di Wedomartani, Sleman, pada 18 Juli lalu.

“Tersangka mendapatkan paket ganja siap jual ini lewat media sosial. Di tangan HP kami mendapatkan barang bukti 224,4 gram ganja kering yang baru datang lewat pengiriman titipan jasa,” kata Bayu, Senin (22/8) di Mapolda DIY.

HP mengaku mendapatkan ganja ini dari penjual di Medan. Ini adalah pengiriman keempat kalinya sejak ia berdagang ganja pada Februari lalu.

Lewat pengembangan, bekerja sama dengan pengusaha jasa titipan, tim kemudian berangkat ke Medan. Petugas menangkap dua pelaku, AA (47) dan ES (36), saat tengah melakukan transaksi pengiriman.

“Di tangan dua tersangka didapatkan ganja siap kirim seberat 150,5 gram. Kami juga menangkap US (53) yang merupakan pemasok di Binjai Selatan, Binjai, dengan barang bukti seberat 610,5 gram,” lanjutnya.

Dari US yang ditangkap 8 Agustus, Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan penelusuran hingga ke ladang ganja di Agusen, Gayo Lues, Aceh. Untuk mencapai ladang ganja ini, Bayu menyebut timnya harus berjalan kaki 7 jam.

Di ladang seluas 7 hektar, tim mendapati sekitar 70 ribu pohon ganja dengan ketinggian 1,5 sampai 2 meter yang siap panen. Ladang ini ditengarai milik beberapa orang yang secara berkelompok menanam dan memanen bergantian.

“Dari ladang ini setiap bulannya pemasok memanen sebanyak 30-50 kg ganja. Jika asumsi 1 kg ganja kering dihasilkan dari 10 pohon, maka dari total pohon yang kami musnahkan menghasilkan 70 ton ganja. Ini pengungkapan terbesar,” lanjutnya.

Barang bukti itu dibakar di lokasi. Keempat tersangka kemudian dibawa ke Polda DIY untuk disangkakan pasal 14 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyatakan pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan kepolisian memberantas narkotika di DIY yang membidik konsumen dari kalangan mahasiswa dan pelajar.

150