Home Hukum Buntut Omongan Gerombolan, FKPPI Laporkan Effendi Simbolon

Buntut Omongan Gerombolan, FKPPI Laporkan Effendi Simbolon

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Shandy Mandela Simanjuntak,  melaporkan Effendi Simbolon, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I DPR RI yang omongannya, menganggap TNI sebagai gerombolan organisasi masyarakat, Kamis (15/09).

Menurut Shandy, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata gerombolan berarti pengacau. Maka, alasan inilah yang membuat Shandy sakit hati sehingga melaporkan masalah ini ke MKD DPR.

Baca Juga: Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD, Ini Respons Ketua Fraksi PDIP

“Mengapa saya mendengar berita atau hari-hari yang lalu bang Effendi memiliki hak konstitusional? Kami sebagai warga negara Indonesia juga mempunyai hak konstitusional yang sama. Maka hari ini, kami melaporkan demi membela martabat TNI. TNI lahir dari rahim rakyat. Sekali lagi, TNI lahir dari rahim rakyat. Maka tidak mungkin TNI menjadi sebuah gerombolan dan pengacau. Mereka mewakafkan diri hidupnya untuk membela bangsa dan negara. Oleh karena itu, hari ini kami hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap TNI,” jelasnya, di Jakarta, Kamis (15/9).

Sehari sebelumnya, Effendi sudah meminta maaf kepada khalayak publik. Shandy pun tetap menerima, namun menurutnya negara ini negara hukum sehingga ia dan teman satu timnya harus melanjutkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelapor atas pernyataan tersebut.

Saat ditanyakan proses pelaporannya awak media, Shandy merespons. 

Baca Juga: Diprotes Karena Sebut TNI 'Gerombolan', Effendi Simbolon Sampaikan Permintaan Maaf

“Hari ini kami baru masuk. Artinya kami berharap dengan teman-teman organisasi yang lain juga. Ada dan lain-lain juga. Kami berharap bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan akan menguatkan keputusan yang bersifat keadilan untuk kami semua,” katanya.
 
Shandy mengaku menyerahkan semua keputusannya kepada MKD dengan harapan memberikan keadilan ke pernyataan yang tidak seharusnya diucapkan oleh seorang Dewan Perwakilan Rakyat.

Bentuk laporannya berupa dugaan pelanggaran kode etik dan beberapa cuplikan video resmi dari DPR yang sudah ada.

Sebenarnya, masalah ini sebelumnya sudah dilaporkan Shandy. Namun, ia ingin kembali melaporkan karena sebagai bentuk kepedulian putra dan putri prajurit TNI dan ia hadir di MKD, sebagai putra dan putri prajurit TNI. 

Baca Juga: Selama Pilkada, Kader GM FKPPI Diminta Netral dan Solid

Ia mengaku tidak dibayar dan diberikan apapun dalam laporan ini, melainkan bergerak atas nama diri sendiri.

Shandy merasa tindakan Effendi telah menghina dan merendahkan martabat TNI sehingga ia harus bertindak sebagai warga negara.

Ditanyakan ada hak imunitas untuk pelapor mengingat konteks DPR adalah ruang sidang, Shandy menjawab.

“Saya paham kemarin itu ada hak imunitas. Maka secara konstitusional juga kami mempunyai hak konstitusional yang sama untuk melaporkan, yaitu ke MKD bahwa hak imunitas itu kami hargai sebagai Undang-undang dan peraturan negara. Tetapi kami akan melaporkan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mempertimbangkan kode etik yang telah dilanggar oleh abang itu,” ujarnya.

209