Home Nasional Aksi Hari Tani, Petani dan Rakyat akan Kepung Gedung DPR

Aksi Hari Tani, Petani dan Rakyat akan Kepung Gedung DPR

Jakarta, Gatra.com – Juru bicara Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Dewi Kartika mengatakan sejumlah aliansi yang terdiri dari organisasi petani, organisasi buruh, organisasi lingkungan, masyarakat adat, nelayan, masyarakat miskin kota, perempuan, pemuda dan mahasiswa akan menggelar “Aksi Hari Tani Nasional pada Selasa, 27 September 2022 mendatang. 

“Lima ribu massa petani dan gabungan elemen rakyat dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Lampung akan bergabung pada puncak Peringatan HTN besok. Massa aksi tani terdiri dari Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat Tani Indramayu (STI), Serikat Petani Majalengka (SPM) dari Jawa Barat, Pergerakan Petani Banten (P2B), Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB), STAM Cilacap, dan STIP Pemalang dari Jawa Tengah, serta Formaster dari Provinsi Lampung,” kata Dewi dalam Konferensi Pers “Puncak Peringatan Hari Tani Nasional 2022” yang diadakan daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube, Senin (26/09).

Baca Juga: Banyak Kasus Penangkapan Petani akibat Konflik Agraria Diabaikan Selama 17 Tahun Terakhir

Dia menyebut bahwa tema kali ini adalah “Tegakkan Konstitusionalisme Agraria untuk Kedaulatan dan Keselamatan Rakyat”.

Dikatakan bahwa KNPA bermitra dengan aliansi-aliansi di daerah di berbagai provinsi, antara lain APARA, GESTUR, GERAK, ARB, dan lain-lain. 

Sebelumnya, peringatan HTN sudah diadakan serentak oleh organisasi-organisasi rakyat di 28 titik di berbagai provinsi dan kabupaten.

Selain di Jakarta, aksi juga berlangsung di Sumatera Utara, Jambi, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.

Baca Juga: Demo Petani, Kebijakan Perhutanan Sosial Tak Sesuai Harapan

Dewi menyebut bahwa bentuk konstitusionalitas petani dan seluruh rakyat Indonesia atas sumber-sumber agraria yang telah diinterpretasikan oleh para pendiri bangsa, dengan dasar hukum Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Konstitusi mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

“Interpretasi konsitusionalisme agraria disusun dalam UUPA 1960 yang mengharuskan negara agar mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunanya, sehingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara individu maupun kelompok,” katanya.

Dewi menyebut bahwa konsep ekonomi yang diamanatkan UUPA seharusnya digelar dalam semangat koperasi atau bentuk badan usaha rakyat lainnya yang bersifat gotong royong, bukan menjadi ekonomi liberal yang mengabadi kepada segelintir elit bisnis dan politik.

Baca Juga: Surat Buat Wakil Rakyat Menggema di Depan Gedung DPR

“Amanat tersebut juga disusun melalui TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumberdaya Alam, dimana MPR mengerahkan DPR RI Presiden menentukan arah dan kebijakan agraria yang sesuai dengan amanat konstitusi UUPA 1960,” katanya.

Ketetapan ini juga lanjut Dewi, menyerahkan hak kepada MPR RI guna mengevaluasi dan memberikan pertanggungjawaban DPR dan Presiden RI atas pelaksanaan reforma agraria. 

“Namun, UUPA 1960 dan TAP MPR tidak diterapkan secara penuh sehingga ekonomi dan politik agraria semakin liberal dan menghasilkan krisis agraria serta merusak lingkungan terus menerus,” ujarnya.

198