Home Nasional AHY Tunjuk Willem Wandik Jadi Plt DPD Partai Demokrat Papua Gantikan Lukas Enembe

AHY Tunjuk Willem Wandik Jadi Plt DPD Partai Demokrat Papua Gantikan Lukas Enembe

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, resmi menunjuk Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini nantinya akan menggantikan Lukas Enembe yang hingga saat ini menjalani proses terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus). 

“Dengan kapasitas dan integritas saya berharap saudara willem wandik mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar Ketum Demorat yang akrab disapa AHY itu dalam Press Conference Terkait Tanggapan Mengenai Kasus Lukas Enembe, Kamis (29/9). 

Baca juga: Pengacara Bilang Lukas Enembe Bonyok Hadapi 14 Bintang Polisi, Budi Gunawan Disebut Sodorkan 6 Kesepakatan

Ketika mengulas terkait dengan prosesi hukum yang tengah dilalui Lukas Enembe, AHY menyebut sikap Partai Demokrat  sangat menghormati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila dikemudian hari Lukas Enembe terbukti tidak bersalah, maka yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Amanat itu juga yang diakuinya tertuang dalam anggaran dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6. 

Namun apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, maka partai Demokrat akan mengangkat Ketua Definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa.

“Setelah mendengarkan penjelasan beliau serta membaca pengalaman empirik pada 5 tahun terakhir ini, kami melakukan penelahaan secara cermat. Apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada muatan politiknya,” jelas AHY.

Baca JugaPihak Lukas Enembe Seret Nama Mendagri dan Kepala BIN, DPR: Pakai Bukti, Tidak Seenaknya

Terakhir, Agus juga menekankan komitmen Partai Demokrat untuk tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus Lukas Enembe.

"kami tidak akan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. Meski demikian yang menjadi ketentuan organisasi, Demokrat akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk kader yang terkena kasus hukum," tegasnya.

148