Home Ekonomi Asosiasi Serikat Pekerja Apresiasi Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Asosiasi Serikat Pekerja Apresiasi Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Jakarta, Gatra.com - Presiden Asosiasi Serikat pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat mengapresiasi terbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 untuk menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Mirah menilai sikap pemerintah mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022 secara tidak langsung menjadi sebuah pengakuan bahwa PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kebijakan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan pekerja Indonesia. Adapun PP Nomor 36 tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia," ungkap Mirah dalam keterangannya, Senin (21/11).

Baca Juga: UMP dan UMK 2023 Bakal Naik, Menaker Ungkap Alasannya

Mirah mengatakan bahwa ASPEK menyayangkan formula baru perhitungan upah minimum yang ada di dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Menurutnya, perhitungan itu belum maksimal karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu.

Mirah menilai seharusnya formula kenaikan upah minimum kembali menggunakan formula yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan yang mana kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Mirah juga meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dan tidak menolak Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Ia mengingatkan agar pengusaha tidak memaksakan pemberlakuan PP Nomor 36 tahun 2021 Pengupahan.

"Pengusaha jangan manja, toh selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," ujar Mirah.

Baca Juga: Kabar Baik! UMP 2023 Segera Diumumkan, Diprediksi Naik Dari Tahun 2022

Mirah mendesak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memaksimalkan peran Dewan Pengupahan yang ada di masing-masing daerah. Dengan begitu besaran kenaikan upah minimum dapat maksimal dan memastikan semua pengusaha patuh pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dalam penetapan upah minimum tahun 2023.

"Dengan demikian dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia," paparnya.

Menurutnya, apabila Pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk pengusaha, masih tetap memberlakukan PP 36/2021 tentang Pengupahan, tindakan itu justru merupakan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusionalitas bersyarat.

Baca Juga: Partai Buruh Apresiasi Permenaker Nomor 18/2022, Harap Tak Hanya untuk Kenaikan UMP 2023

"Mahkamah Konstitusi juga telah memerintahkan kepada Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.

225