Home Hukum Sudah Kabur, Polri Akan Proses Surat Pencekalan Pemilik CV Samudra

Sudah Kabur, Polri Akan Proses Surat Pencekalan Pemilik CV Samudra

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri memproses surat pencekalan pemilik CV Samudra Chemical yang ditetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Surat pencegahan ke luar negeri itu akan dikirim ke Imigrasi.

"Sedang proses ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, (24/11).

Pipit mengatakan pihaknya perlu mengurus administrasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan surat rekomendasi pencekalan ke Imigrasi. 

"Akan kita urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal," ujar Popit.

Baca Juga: Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Polisi juga belum memasukkan E ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaannya masih dicari polisi.

E ditetapkan tersangka karena perusahaannya, CV Samudra Chemical kedapatan mengoplos propilen glikol (PG) dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Bahan baku yang dioplos itu kemudian dikirim ke perusahaan farmasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Baca Juga: Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Saat ini total sudah ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Satu tersangka perorangan berinisial E yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan empat perusahaan.

Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical selaku produsen bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi. Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik CV Samudra Chemical Kabur

Keduanya ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung EG, dan DEG.

Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.

147