Home Lingkungan Kasus Tumpahan Minyak Montara, Indonesia Rencanakan Layangkan Gugatan Perdata

Kasus Tumpahan Minyak Montara, Indonesia Rencanakan Layangkan Gugatan Perdata

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong menyatakan bahwa Pemerintah berencana melayangkan gugatan perdata terkait kasus tumpahan minyak di Laut Timor akibat dari meledaknya anjungan minyak Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) pada Tahun 2009.

“Semester 1 tahun depan kita akan mengajukan gugatan perdata tentang kerusakan lingkungan," ujar Alue saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (24/11).

Alue menyebutkan sejumlah hal yang akan dimuat dalam gugatannya, yakni mengenai kerusakan perairan laut dan kerugian akibat kerusakan ekosistem seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang. Ia menyampaikan estimasi kerugian sebesar Rp23 triliun.

Di samping itu, gugatan yang dilayangkan juga akan memuat pemulihan kerusakan lingkungan yang diestimasi mencapai Rp4,4 triliun.

“Nanti luasan spasialnya akan secara persis dihitung berdasarkan science evidence, sehingga memperkuat baik biaya kerusakan lingkungan maupun pemulihannya," tambahnya.

Aloe mengungkapkan bahwa sejatinya gugatan perdata dahulu telah diajukan tak lama setelah insiden Montara terjadi. Hanya saja, pengajuan gugatan tak dilanjutkan dengan pertimbangan untuk menghormati langkah class action yang diambil 15 ribu petani rumput laut dan nelayan di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan class action dari 15 ribu petani rumput laut dan nelayan NTT. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa atas putusan pengadilan tersebut, PTTEP akan membayar ganti rugi sebesar AUD 192,5 juta, atau Rp 2,02 triliun. Angka itu di luar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan.

“Atas putusan pengadilan, mereka akan membayar AUD 192,5 juta, atau US$ 129 juta," ujar Menko Luhut.

Diketahui, insiden Montara terjadi pada 21 Agustus 2009, bermula dari sumur minyak H1-ST1 Anjungan Lepas Pantai Lapangan Minyak Montara di Laut Timor meledak.

Setidaknya 85 % tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia. Insiden ini menyebabkan 90.000 kilometer persegi Laut Timor tercemar berat. Dampaknya, banyak para petani rumput laut dan nelayan di kawasan Laut Timor kehilangan mata pencaharian.

Menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah NTT pada 2011, paling tidak ada 64.000 hektare terumbu karang rusak atau sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur.

184