Home Hukum Wartawan Bodrek Memeras, PWI Minta Polisi Tak Ragu

Wartawan Bodrek Memeras, PWI Minta Polisi Tak Ragu

Pati, Gatra.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, mendukung sepenuhnya langkah Polresta Pati untuk mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan dua wartawan gadungan di SPBU Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ketua PWI Pati, M Noor Efendi mengatakan, kasus ini sangat menciderai muruah profesi wartawan. Sehingga pihaknya berharap kasus yang melibatkan wartawan gadungan ini, bisa ditangani secara tuntas.

“Dalam bertugas wartawan sebenarnya memiliki kode etik. Ada banyak pasal dalam kode etik jurnalistik (KEJ) yang harus ditaati oleh jurnalis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (11/12).

Diantaranya, disebutkan jika wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Penekanan tidak beritikad buruk maka bisa diartikan tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

“Jadi seorang jurnalis tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Kami berharap diusut tuntas karena ini sudah membawa nama jurnalis,” ungkapnya.

Ketua Koordinator Daerah (Korda) IJTI Muria Raya, Iwhan Miftahudin menegaskan, pihak kepolisian tak perlu ragu-ragu dalam melakukan proses hukum terhadap dugaan kasus ini.

“Ketika para pelaku dugaan pemerasan itu mengaku seorang wartawan tentu bisa dicek. Karena dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers tentu ada sejumlah ketentuan untuk bisa menyatakan diri sebagai wartawan ataupun perusahaan pers. Dewan Pers juga telah mengatur tentang itu,” bebernya.

Apalagi, tambah Iwhan, jika kasus itu benar mengarah pada pemerasan. Maka yang berlaku adalah persoalan kriminal bukan lagi sengketa media. Sehingga yang bersangkutan tak bisa berlindung dalam UU Pers.

“Kami sangat mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus pemerasan yang dilakukan dua orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pengurus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu melaporkan telah menjadi korban pemerasan dua pria yang mengaku sebagai wartawan. Tak tanggung-tanggung, dua pria itu meminta uang Rp15 juta.

Erwin Setyo Pramono, pengawas SPBU Tlogowungu menyebutkan, kedua orang wartawan abal-abal itu mengancam akan memberitakan SPBU itu lantaran menyebut jika pelayanannya kurang baik. Saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa (6/12) mereka mengaku tidak menunjukkan ada penambahan BBM.

Erwin pun sempat meminta agar tidak memberitakannya. Saat itulah, pihak SPBU Tlogowungu diminta memberikan uang sebesar Rp15 juta.

Erwin pun akhirnya menyebut akan memberikan uang sebesar Rp5 juta sementara sisanya akan menyusul. Saat itulah Erwin melaporkannya ke pihak berwajib.

Tak hanya itu, Erwin menemukan fakta baru, saat melakukan pengecekan CCTV di SPBU Tlogowungu, dia tidak mendapati mobil yang dikendarai kedua orang tersebut mengisi BBM.

260