Home Nasional Partai Buruh: Terima Format Perpu Cipta Kerja, tapi Tolak Isinya

Partai Buruh: Terima Format Perpu Cipta Kerja, tapi Tolak Isinya

Jakarta, Gatra.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja resmi dikeluarkan oleh pemerintah pada Jumat (30/12) lalu. 

Merespons hal ini, Ketua Partai Buruh, Iqbal Said, menyatakan bahwa Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh lebih memilih pola Perpu dibandingkan pembahasan dilakukan oleh Pansus atau Baleg Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI) terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

"Pilihan itu diambil setelah mempertimbangkan pengalaman di awal awal pembahasan UU Cipta Kerja beberapa tahun yang lalu, di mana buruh, petani, nelayan, kelas pekerja merasa dibohongi. Maka pembahasan ulang UU Cipta Kerja ini kami menolak atau tidak setuju terhadap dilakukan di DPR RI,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Minggu (1/1).

Baca Juga: Partai Buruh akan Gugat Pasal JHT dalam UU PPSK

Ia menerangkan bahwa dalam hukum ketatanegaraan, pembahasan produk undang-undang dilakukan melalui dua metode. Pertama dengan menerbitkan Perpu sesuai dengan situasi kedaruratan, dan yang kedua melalui DPR RI.

"Dalam kaitan itu, buruh memilih metode Perpu," tegasnya.

Iqbal mengatakan bahwa DPR dinilai tidak hanya “menyakiti” buruh dalam kasus omnibus law, tetapi juga lahirnya UU KUHP yang di dalamnya ada pasal karet yang rentan terjadi kriminalisasi. Buruh juga tidak setuju dengan UU PPSK, khususnya terkait JHT yang tidak bisa diambil 100% saat PHK dan harus menunggu masa pensiun dengan adanya istilah akun utama dan akun tambahan.

Iqbal juga menerangkan bahwa dalam pengesahan aturan terdahulu yakni adanya revisi UU KPK turut menambah alasan ketidakpercayaan pada DPR. Selain itu, UU PPRT yang tidak kunjung disahkan meski sudah 17 tahun juga berpengaruh.

Baca Juga: Buruh Kerumuni Gedung Kemenaker, Tuntut Upah Naik 13%

“Fakta-fakta itulah yang membuat buruh tidak percaya dengan DPR RI yang sekarang,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan isi Perpu. Partai Buruh menolak atau tidak setuju. Ia menyebutkan sudah mempelajari salinan Perpu Cipta Kerja yang beredar di sosial dan menyatakan ketidaksepakatannya atas isinya.

“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 Tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU Nomor 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” tegasnya.

Baca Juga: Partai Buruh dan KSPI Menolak Rencana Kenaikan BBM, Siap Aksi di 34 Provinsi

Pemerintah telah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 pada Jumat (30/12) lalu. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa penerbitan aturan ini didasarkan atas pertimbangan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik secara ekonomi maupun geopolitik.

153