Home Ekonomi Tolak Isi Perpu Cipta Kerja, 10 Ribu Buruh Bakal Geruduk Istana Sabtu Mendatang

Tolak Isi Perpu Cipta Kerja, 10 Ribu Buruh Bakal Geruduk Istana Sabtu Mendatang

Jakarta, Gatra.com - Lebih dari 10 ribu massa buruh bakal menggeruduk Istana Negara pada Sabtu, 14 Januari 2023 mendatang. Unjuk rasa ribuan buruh tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.

Presiden Parti Buruh, Said Iqal, mengungkapkan para pengunjuk rasa tersebut berasal dari kalangan buruh, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, buruh migran, aktivis perempuan hingga tenaga honorer.

"Puluhan ribu pekerja ini diorganisir oleh Partai Buruh, yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Bandung Raya, dan sebagian Subang maupun Cirebon," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (11/1).

Baca Juga: Jadi Fasilitas Kerja, Laptop dan Ponsel untuk Karyawan Bakal Dibebaskan Dari Pajak

Adapun titik kumpul unjuk rasa besar-besaran tersebut ditetapkan di lapangan parkir IRTI Monumen Nasional. Kemudian dijadwalkan pada 9.30 WIB massa akan bergerak menuju depan Gedung Indosat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Said Iqbal mengatakan, selain aksi demonstrasi buruh di Jakarta, secara serempak massa buruh di berbagai daerah juga akan menggelar aksi unjuk rasa serupa menolak Perpu Cipa Kerja. "Serempak pada tanggal 14 Januari 2022 juga dilakukan aksi di beberapa kota Industri seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Banda Aceh, Gorontalo, dan Makassar," ujarnya.

Sebagai informasi, para buruh sebelumnya menolak keras isi dari Perpu Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan kaum buruh. 

Baca Juga: Perppu Ciptaker Telanjur Terbit, Minta Pemerintah Optimalkan Investasi atau Tinjau Ulang!

Adapun 10 poin dalam Perpu Cipta Kerja yang dianggap bermasalah, yakni perihal penetapan upah minimum Kabupaten dan Kota; formula penghitungan upah minimum; ketentuan outsourcing; pasal tentang pesangon; aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT); pasal terkait PHK; pasal tentang tenaga kerja asing (TKA); pasal tentang aturan waktu kerja; pelaksanaan cuti; hingga pasal tentang bank tanah.

204