Home Ekonomi BPKP dan Pihak Terkait Susun Staregi Pengawasan Penyaluran KUR Rp470 T

BPKP dan Pihak Terkait Susun Staregi Pengawasan Penyaluran KUR Rp470 T

Jakarta, Gatra.com – Deputi Kepala Badan Pengawas Keuangan dan (BPKP) bidang Akuntan Negara, Sally Salamah, mengatakan, pihaknya tengah menyusun strategi pengawasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023 yang jumlahnya akan naik menjadi sekitar Rp470 triliun.

Sally di Jakarta, Jumat (13/1), menyampaikan, pihaknya menyusun strategi pengawasan penyaluran KUR tersebut bersama Forum Pengawasan untuk mencegah terjadinya penyelewengan.

Baca Juga: BPKP Temukan Fakta Menarik Dugaan Kecurangan Industri Strategis

Ia menjelaskan, pengawasan sangat penting. Terlebih, setiap tahunnya terjadi kenaikan jumlah dan realiasi anggaran dana KUR yang digelontorkan. Pada tahun 2022, realiasi penyalurannya mencapai Rp365,50 triliun atau sekitar 97,95% dari target sebesar Rp373,17 triliun.

“Penyaluran KUR terus meningkat dalam 5 tahun terakhir, dari Rp120,30 triliun di tahun 2018 menjadi Rp365,50 triliun di tahun 2022,” katanya.

Sally mengungkapkan, peningkatan realiasi penyaluran dana KUR merupakan buah kerja sama semua stakeholders KUR, yaitu lembaga penyalur KUR, lembaga penjamin, dan lainnya.

Dalam Forum Pengawasan Pelaksanaan KUR yang digelar di BPKP tersebut, Sally lebih lanjut menyampaikan, peningkatan pengawasan penyaluran dana KUR adalah keniscayaan agar sesuai yang telah digariskan, yakni dapat bermanfaat bagi rakyat.

Upaya peningkatan pengawasan oleh semua pihak ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2023 target penyaluran KUR akan naik menjadi Rp470 triliun dan di tahun 2024 naik menjadi Rp585 triliun.

“Perlu dilakukan pengawasan oleh semua pihak yang terkait dalam mengawal akuntabilitas, baik dari sisi penyaluran KUR maupun terhadap kucuran anggaran subsidi KUR yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujarnya.

Sally menambahkan, dengan adanya KUR ini, diharapkan UMKM dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, baik berupa bunga yang rendah, agunan yang tidak diwajibkan bagi KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, dan kemudahan restrukturisasi yang diberikan oleh penyalur KUR. Hal ini karena UMKM merupakan salah satu concern Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Forum ini diharapkan bukan hanya sekedar diikuti semata, namun benar-benar bisa dipahami dan menjadi bekal dalam melaksanakan pengawasan KUR,” katanya dalam keterangan pers.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menyampaikan, sebanyak 7,62 juta debitur telah mendapatkan KUR sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi empat, yakni KUR Mikro 66,41%, KUR Kecil 31,84%, KUR Super Mikro sebesar 1,74%, dan terakhir KUR Penempatan PMI di bawah 1%.

Baca Juga: BPKP: Ruang Lingkup Audit Industri Sawit Sangat Luas

“Untuk kebijakan KUR tahun 2023, Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian masih dalam proses pengundangan,” katanya.

Perlu diketahui, dalam rangka efektivitas pengawasan KUR, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM Nomor 4 Tahun 2020. Adapun anggota dari Forwas KUR terdiri dari BPKP dan pihak-pihak dari berbagai Kementerian dan Lembaga serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

94