Home Hukum Sempat Bikin Drama, 'Wanita Emas' Kembali Meringkuk di Tahanan

Sempat Bikin Drama, 'Wanita Emas' Kembali Meringkuk di Tahanan

Jakarta, Gatra.com – Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein yang dijuluki “Wanita Emas”, kembali meringkut di tahanan pascamembuat drama pura-pura sakit saat akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast beberapa waktu lalu.

Wanite Emas kembali meringkuk di rumah tahanan (rutan) karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menahan yang bersangkutan.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Histeris, Kejagung: Sempat Mengaku Sakit dan Minta Dirawat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (19/1), mengatakan, JPU menahan tersangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus yang bersangkutan.

“Tersangka H [Hasnaeni Moein] dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur,” katanya.

Tim JPU Kejari Jaksel, lanjut Ketut, menahan tersangka Hasnaeni Moein alis Wanita Emas selama 20 hari, terhitung 18 Januari sampai dengan 6 Februari 2023 guna proses hukum selanjutnya.

Ia menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung awalnya melimpahkan tahap dua atau tersangka dan barang bukti perkara Hasnaeni Moein alias Wanita Emas dan mantan General Manager PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto (KJK) kepada JPU Kejari Jaksel pada Rabu (18/1).

Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti Hasnaeni Moein berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan tersangka Kristiadi Juli Hardianto di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel pada hari yang sama.

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugan korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, tepatnya penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016–2020 dalam kegiatan pengadaan bahan baku kepada PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) yang merugikan negara Rp17.583.389.175 (Rp17,5 miliar).

Penyidik melimpahkan perkara Hasnaeni Moein dan Kristiadi Juli Hardianto kepada Tim JPU Kejari Jaksel setelah berkas penyidikan perkaranya dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21) pada 16 Januari 2023.

Berkas penyidikan tersangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Nomor B-24/F.3/Ft.1/01/2023. Sedangkan berkas tersangka Kristiadi Juli Hardianto berdasarkan Surat Nomor B-26/F.3/Ft.1/01/2023.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU Kejari Jaksel akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Wanita Emas Dikemas Kejaksaan, Menjerit Keras Masuk Mobil Tahanan, Tersandung Waskita Beton

Dalam perkara ini, Kejagung menyangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas dan Kristiadi Juli Hardianto melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (U) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun subsidairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

576