Home Hukum Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023

Jakarta, Gatra.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah diperpanjang. Perpanjangan tersebut merupakan yang kedua kali, setelah masa perpanjangan penahanan sebelumnya habis pada 6 Februari 2023.

"Sudah [turun penetapan perpanjangan yang kedua]," ujar Djuyamto, ketika dihubungi pada Senin (6/2).

Djuyamto pun mengatakan, masa penahanan kedua itu berlaku selama 30 hari, terhitung sejak 7 Februari 2023. Dengan demikian, masa perpanjangan penahanan itu akan berakhir pada 8 Maret 2023 mendatang.

"[Berlaku mulai] 7 Februari sampai dengan 8 Maret 2023," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, perpanjangan masa penahanan pertama bagi Ferdy Sambo Cs telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (6/1) lalu. Masa perpanjangan penahanan itu pun berlaku selama 30 hari, yakni sejak 8 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.

"Nah, apabila nanti di dalam perpanjangan yang pertama sampai tanggal 6 Februari 2023, pemeriksaan belum selesai, maka Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan mengajukan perpanjangan 30 hari yang kedua," ujar Djuyamto, ketika ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (6/1).

Adapun, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki babak akhir. Pada pekan mendatang, kelima terdakwa pembunuhan tersebut menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Sebagai informasi, persidangan tersebut akan berlangsung mulai Senin (13/2) dengan agenda pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berlanjut pada Selasa (14/2) dengan Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, serta pada Rabu (15/2) dengan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

185