Home Nasional BP2MI Kembali Gagalkan Penempatan Nonprosedural CPMI

BP2MI Kembali Gagalkan Penempatan Nonprosedural CPMI

Jakarta, Gatra.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri. Kali ini, 14 CPMI yang diselamatkan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lampung, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi mengatakan bahwa pencegahan ini bermula dari laporan masyarakat ke BP2MI. Dalam laporan itu disebutkan bahwa terdapat sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat untuk menampung para CPMI, di sebuah perumahan di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Laporan ini ditindaklanjuti oleh tim Satgas Pencegahan Penempatan Nonprosedural PMI dengan melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi. Kemudian tim melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tersebut, pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 12.40 WIB,” ujar Rinardi di kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (9/3).

Baca juga: Pilot di Sarang Penyamun OPM, Kondisinya Dilaporkan Begini

Rinardi melanjutkan, sidak tersebut didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 14 orang, yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Menurut pengakuan, mereka direkrut, ditampung, dan akan ditempatkan bekerja ke negara Polandia dan Australia untuk bekerja di perkebunan, serta ke Negara Serbia yang bekerja di pabrik fiberglass.

“Ke-14 orang tersebut akan diberangkatkan oleh seseorang berinisial BE yang mengaku memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri berinisial AIB. Namun, setelah ditelusuri diketahui perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),” jelasnya.

Pada saat sidak, tim menemukan sejumlah dokumen, seperti paspor, ijazah pendidikan, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SKCK, Work Permit, formulir pendaftaran kerja ke negara Australia, Curriculum Vitae, dan buku rekening. Dokumen-dokumen itu diduga akan digunakan sebagai syarat pengurusan penempatan kerja ke luar negeri.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Direktur Sumacom

“Saat ini, tim telah menyelamatkan para PMI dan membawanya ke shelter kantor BP3MI Jakarta, serta telah melaporkan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah ditemukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

178