Home Hukum Erick Thohir Diminta Hati-Hati Pilih Direksi BUMN

Erick Thohir Diminta Hati-Hati Pilih Direksi BUMN

Jakarta, Gatra.com – Direktur Utama (Dirut) PT FI, AGS, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan atau penggelapan melalui laporan bernomor: LB/B/946/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan Dirut PT Joy Indo Medika, Adhyatama Pradana, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sejumlah Rp390 juta. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh lantaran sudah berbulan-bulan yang bersangkutan tidak membayar pembelian alat kesehatan senilai Rp390 juta.

Saat ini, laporan polisi terhadap direksi cucu dari perusahaan pelat merah di bidang kesehatan tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel).

Baca Juga: Terima Kunjungan Erick Thohir, Jaksa Agung: Ada Kasus Besar BUMN akan Diusut Kejagung

Terkait persoalan tersebut, Kepala Pusat Makroekonomi and Finance dari Institut for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufikurahman, dalam keterangan diterima pada pekan ini, mengingatkan Menteri BUMN, Erick Thohir, harus hati-hati dalam memilih orang untuk mengisi jajaran direksi perusahaan pelat merah.

“Dipastikan dulu dugaan tersebut. Kalau benar melanggar, maka sangat tidak layak dipromosikan dan proses pemilihan direksi itu harus dihentikan,” ujarnya.

Menteri Erick harus benar-benar selektif dalam menetapkan direksi di BUMN jika ingin benar-benar menerapkan prinsip clean and good governance melalui program bersih-bersih BUMN.

"Prinsip kehati-hatian dan selektif harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai kecolongan sehingga mengakibatkan kerugian pada negara [APBN],” katanya.

Menurut Rizal, kesalahan dalam memilih direksi di BUMN akan membuat kinerja perusahaan pelat merah tersebut justru merosot dan berdampak pada terjun bebasnya pendapatan nasional.

“BUMN mempunyai tupoksi sebagai agen pembangunan ekonomi nasional. Jadi, harus dipilih orang-orang yang benar-benar capable, bukan lantaran like or dislike,” katanya.

Rizal pun mengapresiasi Omnibus Law Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur mengenai pola pemilihan direksi BUMN berdasarkan rekam jejak kinerja dan kredibilitas direksi perusahaan-perusahaan BUMN.

Meski demikian, Permen tersebut harus menyasar bukan hanya untuk direksi holding, tetapi harus komprehensif, mulai dari induk, anak hingga cucu perusahaan BUMN demi terwujudnya good governance.

“Pengangkatan direksi di lingkup BUMN ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab menteri BUMN,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pemilihan calon pejabat direksi harus mengedepankan kompetensi, profesionalitas, rekam jejak, dan pengalaman yang mumpuni. Bila tidak, maka peran BUMN sebagai pemberi kontribusi dalam meningkatkan pendapat nasional akan buyar.

Baca Juga: Besok Kejagung Ungkap Korupsi BUMN yang Baru Disidik, Perkembangan BTS 4G, dan DP4

Sementara itu, Erick Thohir dalam keterangan pers dilansir dari laman BUMN, menyatakan, tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan keuangan BUMN. Ia sejak awal berkomitmen untuk memperbaiki BUMN agar lebih transparan dan profesional.

“Untuk masalah bersih-bersih BUMN, saya rasa saya tidak segan-segan mendorong yang namanya kasus-kasus hukum di BUMN,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sudah banyak kasus-kasus dugaan korupsi di BUMN yang telah diusut pihak penegak hukum, baik Kejagung maupun KPK, di antaranya korupsi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Waskita, hingga dana pensiun.

203