Home Hukum KPK Optimis PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

KPK Optimis PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

"(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5).

"KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud," tambah Ali.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, KPK meghadirkan delapan saksi ahli untuk membantah dalil Lukas, salah satunya ialah Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Arief Setiawan.

"Disamping itu dihadirkan pula ahli 3 orang dokter spesialis RSPAD (Gatot Soebroto) yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga menghadirkan 4 dokter dari Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PB IDI) yang memeriksa kondisi faktuan Lukas.

"(Dokter dari PB IDI) menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial," tutur Ali.

Dokter KPK, lanjut Ali, juga dihadirkan dalam sidang praperadilan Lukas sebagai orang yang selalu aktif memantau kesehatan Lukas.

"Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan hukum," tambah Ali.

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe kembali dilanjutkan pada Rabu (26/4) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menyampaikan bahwa secara nyata terdapat kecacatan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Enembe.

“Kami tetap beranggapan bahwa secara nyata mengandung cacat yuridis formal, sehingga surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, yang diterbitkan KPK, menjadi dapat dibatalkan secara hukum,” kata anggota THAGP Petrus Bala Pattyona di Jakarta, Rabu (26/4) siang.

27