Home Hukum PMII UBK Minta Pimpinan KPK Tanggung Jawab Buntut OTT di Basarnas

PMII UBK Minta Pimpinan KPK Tanggung Jawab Buntut OTT di Basarnas

Jakarta, Gatra.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Bung Karno (UBK) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab atas kesalahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi; dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto.

“Kami mendesak kepada pimpinan KPK untuk bertanggung jawab atas kasus ini,” kata Sahabat Dheo, Koordinator Massa Aksi PMII UBK dalam aksi demonstrasi di KPK, Jakarta, Rabu (2/8).

PMII UBK menuntut pimpinan KPK bertanggung jawab karena dalam OTT dalam kasus dugaan korupsi ini diduga telah melampaui kewenangan. Pasalnya, kedua orang tersebut merupakan prajurit TNI.

Sesuai Pasal 42 Undang-Undang (UU) KPK, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan untuk perkara yang berkaitan harus dipimpin oleh KPK dan dikordinasikan dengan instansi terkait.

Atas dasar itu, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas, pimpinan KPK harus melakukan koordinasi dengan instansi TNI. Ini untuk memastikan agar tidak melampaui kewenangan dan penanganan kasusnya sesuai koridor hukum.

“OTT dugaan suap di proyek Basarnas ini, seharusnya KPK berkoordinasi dengan TNI dan Oditur Militer sehingga penanganannya ada di Mebes Denpom TNI, bukan malah berjalan sendiri,” ujarnya.

Dheo menilai kesalahan prosedur dalam penanganan kedua oknum anggota TNI tersebut ?menunjukkan bahwa pimpinan KPK kurang memahami perundang-undangan yang berlaku terkait penanganan korupsi.

“Sungguh disayangkan para pimpinan KPK tidak memahami UU KPK. Padahal, semestinya mereka harus tahu mengenai berbagai UU yang berlaku di Republik Indonesia,” katanya.

Ia menyampaikan, pihaknya mendesak pimpinan KPK bertanggung jawab atas kesalahan dalam OTT tersebut karena sesuai Pasal 39 Ayat (2) UU KPK, menyatakan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di lembaga antirausah di bawah koordinasi dan tanggung jawab pimpinan KPK.

Atas dasar itu, kata Musa, massa aksi PMII UBK mendesak pimpinan KPK mundur dari jabatannya. “Ada yang lebih pantas untuk menjabat selain beliau dan pastinya paham terkait kode etik yang berlaku di KPK,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga mendesak Polri untuk menyelidiki dugaan keteledoran pimpinan KPK dan pelanggaran perundang-undangan yang terjadi dalam kasus OTT Kabasarnas. “Proses hukum harus dilaksanakan secara adil dan transparan,” ujarnya.

OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi, yakni suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021–2023 ini berbuntut panjang. Pasalnya, KPK tidak melibatkan pihak TNI dalam proses hukum kasus ini.

116