Home Nasional Deputi Otorita IKN Nusantara Minta Pemda Tak Lagi Debat Soal Kewenangan

Deputi Otorita IKN Nusantara Minta Pemda Tak Lagi Debat Soal Kewenangan

Balikpapan, Gatra.com - Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan status kewenangan Otorita yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara. Menurut Thomas, batas-batas kewenangan Otorita IKN sudah jelas dan tidak perlu lagi jadi perdebatan di antara sesama pemerintah daerah.

"Dalam UU No 3 Tahun 2022 sudah jelas bahwa otorita adalah satuan pemerintah khusus setingkat provinsi, tapi kedudukannya tingkat kementerian," ucap Thomas dalam acara Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No.3 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Balikpapan, Jumat (04/8).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023, Otorita IKN akan menjalankan semua kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan kementerian, kecuali beberapa urusan pemerintah yang absolut, yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Namun, kewenangan ini akan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pembangunan IKN.

"Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara masih melaksanakan kewenangan itu kecuali terkait perizinan dan pembangunan IKN," jelas Thomas.

Deputi juga mengatakan kalau saat ini sedang ada pembahasan bagaimana sistem pembagian wilayah yang nantinya akan berdampak pada bentuk pemerintahan di IKN.

"Apakah nanti 6 kecamatan, 32 kelurahan, 22 desa namanya masih sama apa tidak. Bapak Presiden meminta sesuatu yang baru," kata Thomas.

Meski sama-sama menyandang nama Otorita, Thomas menegaskan kalau bentuk otorita di IKN nanti tidak sama dengan otorita di Batam. Seperti yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, Batam merupakan kawasan pelabuhan bebas. Sementara, IKN Nusantara memiliki cakupan yang lebih luas.

"Karena memang, IKN adalah loncatan peradaban. Indonesia adalah eksperimen. Jadi, kita jangan berpikir bagaimana existing pemerintahan daerah saat ini," ucap Thomas lagi.

33