Home Nasional Kewenangan Komisi Yudisial Dirasa Melemah, Perlu Penguatan

Kewenangan Komisi Yudisial Dirasa Melemah, Perlu Penguatan

Jakarta, Gatra.com - Dalam audiensi antara Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dengan Komisi Yudsial (KY), kewenangan KY menjadi salah satu sorotan.

Wakil Ketua KY, M. Taufik mengatakan, kewenangan KY yang ada semakin lama semakin berkurang sehingga diperlukan penguatan. "Kewenangan KY memang dipreteli, itulah faktanya. Dengan kewenangan yang ada, kami akan coba maksimal," ujarnya di kantor KY, Jumat (14/10).

KY juga bekerjasama dengan pihak lain dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Taufik menjabarkan bahwa kerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilakukan.

Segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) akan langsung dikoordinasikan dengan KPK. Selain itu, hasil monitoring KPK terhadap hakim juga akan diteruskan ke KY, sehingga KY bisa melakukan tindak lanjut dalam pengawasan dan pemantauan perilaku hakim.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, Pasal 20 Ayat (3) menyatakan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

Hal ini ditegaskan dalam Ayat (4) yang berbunyi aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3). "Berkaitan dengan penyadapan, biasanya kita minta ke pihak kepolisian. Namun sering disebut itu perkara pro justicia, tidak bisa," terang Taufik.

Ia juga menyebutkan bahwa pemberian kewenangan penuh ke KY terkait penyadapan bisa membantu KY kuat kembali. Menurutnya, dengan jumlah 7 komisioner namun harus melaksanakan pengawasan kepada ribuan hakim,  kapasitas dan kewenangannya sangat terbatas.

Anggota TAMPAK sekaligus Advokat, Saor Siagian mengatakan, ada kerinduan dalam kembali menguatkan peran KY. Apabila reformasi undang-undang diperlukan, ia mengatakan bahwa ia bersama TAMPAK siap membantu. Hal ini diperlukan dalam upaya membantu KY menjaga perilaku hakim, sehingga martabat hakim tidak tercemar. Terlebih, dengan adanya penangkapan hakim agung baru-baru ini yang sekaligus mendorong dibutuhkannya penguatan peran KY.

"KY bisa kerja sama dengan TAMPAK kelak. Penguatan lembaga KY, wewenang seperti apa lagi yang diperlukan. Misalnya harus memperbaiki undang-undang, melakukan judicial review, itu semangat yang ada. Bagaimana agungnya peran KY bahwa hakim representasi dari keadilan berketuhanan, KY sebagai pengawasnya," ujarnya.

Saat ditemui usai audiensi, Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, permintaan penyadapan bisa menjadi usulan yang ditindaklanjuti. Hal ini diperlukan sebagai upaya dalam membuat KY lebih optimal dalam pengawasan sesuai tugas dan wewenangnya.

"Tadi soal permintaan penyadapan, kami akan tindak lanjuti karena memang selama ini kewenangan penyadapan oleh KY itu sekalipun dimintakan, tidak ditindaklanjuti dengan alasan bahwa KY sebagai lembaga etik. Ini bukan untuk intervensi hakim tapi untuk menjaga kemandirian hakim dan hakim itu adalah landasan utama agar hakim memutus perkara ini hanya karena berdasarkan fakta dan hukum dan keadilan," ujarnya.

233