Home Nasional MPR Dorong DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

MPR Dorong DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

Jakarta, Gatra.com – Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (MHA) kembali masuk dalam prolegnas dan disahkan menjadi UU.

“Saya atas nama pimpinan DPR ingin mendorong dan meminta kawan-kawan di DPR, para pimpinan partai politik untuk kembali mendorong RUU Masyarakat Adat kembali masuk PProlegna, katanya dalam acara Konferensi Internasional Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia yang dihelat secara hybrid dari Nusantara IV, DPR RI, Jakarta, Senin (7/8).

Ia menyampaikan, keberadaan UU MHA ini merupakan keniscayan, karena sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat adat di Indonesia puluhan tahun setelah RUU-nya berada di DPR.

“Sesungguhnya RUU Masyarakat Hukum Adat sudah didorong puluhan tahun lalu dan masuk Prolegnas, namun hingga hari ini masih berlum jelas rimbanya,” kata dia.

?Bamsoet menegaskan, perlu UU yang spesifik mengatur masyarakat hukum adat demi menguatkan pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia dan berbagai hak konstitusionalnya.

Terlebih, lanjut dia, konstitusi atau UUD 1945, baik sebelum dan sesudah amandemen, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. “UUD 1945 sebagai konstitusi negara telah menegaskan pengakuan dan perlindungan,” ujarnya.

Adapun pengakuan negara dalam UUD 1945 terhadap masyarakat hukum terdapat, yakni pada Pasal 18B Ayat (2), yakni “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.

“Jadi perintahnya sudah ada di atur UUD. Pengakuan terhadap eksistensi hukum adat bukan hal baru karena dari awal sudah dinyatakan UUD kita,” ujarnya.

Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia ini menunjukkan bahwa hukum adat atau masyarakat hukum adat merupakan esensi dalam kehidupan bangsa Indonesia.

“Masyarakat hukum adat menjadi pilar penopang berdiri dan tegaknya bangsa kita hingga saat ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, tandas Bamsoet, mandat untuk melindungi dan memajukan kehidupan Masyarakat Hukum Adat merupakan keniscayaan yang harus dipenuhi oleh negara, baik melalui legislasi maupun kebijakan-kebijakan negara yang harus berpihak kepada perlindungan dan kemajuan mereka.

“Sekalipun konstitusi telah memberikan jaminan, namun sampai saat ini masih dipertanyakan bagaimana konstitusional hak masyarakat adat tersebut dilaksanakan. Bagaimana tanggung jawab negara pada pemenuhan hak Masyarakat Hukum Adat. Dua hal ini harus dipenuhi oleh kita,” ujarnya.

Ia menjelaskan, belum adanya UU MHA sehingga hak masyarakat hukum adat terhadap sumber daya alam (SDA), perekonomian, kesejahteraan, keadilan, hingga kepastian hukum belum terpenuhi.

“Lihat realita hari ini, di mana kita sebagai pemilik sumber daya alam terbesar di dunia, nikel nomor satu di dunia, batu bara nomor dua di dunia, timah nomor 2 di dunia, emas nomor 6 di dunia, tapi masih ada masyarakat adat yang hidup sejak zaman dulu di atas kekayaan sumber daya alam masih hidup dalam garis kemiskinan, bahkan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

UU MHA ini mutlak diperlukan karena banyak tanah ulayat atau milik masyarakat adat berupa hutan dan lain sebagainya dikuasi oleh individu, korporasi, bahkan pihak asing.

“RUU Masyarakat Hukum Adat yang harus kita perjuangkan. Hadir wakil ketua Komisi III, diharapkan ini menjadi inisiator dan dorongan RUU Masyarakat Adat dalam Prolegnas ke depan,” katanya.

Bamsoet menjelaksan, tidak sulit untuk menginisiasi RUU MHA, karena cukup dua fraksi dan dua individu anggota DPR RI. “Sengketa tanah kerap tidak berpihak pada hukum dan masyarakat adat. Itu harus diperbaiki,” katanya.

61