Home Hukum Kejagung Tetapkan Anggota DPR F-PDIP Tersangka Korupsi Izin Pertambangan

Kejagung Tetapkan Anggota DPR F-PDIP Tersangka Korupsi Izin Pertambangan

Jakarta, Gatra.com – Kejasaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan atau mantan Bupati Kutai Barat periode 2006–2016, Ismael Thomas (IT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan.

“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (15/8).

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Ismael Thomas sebagai tersangka setelah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup atas peran yang bersangkutan dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan perusahaan tersebut.

Adapun peran tersangka Ismael Thomas dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ujarnya.

Kejagung menyangka Ismael Thomas melanggar Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut yakni, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”

40