Home Hukum Debat Jaksa vs Fatia soal Keterlibatan Luhut di Tambang Papua

Debat Jaksa vs Fatia soal Keterlibatan Luhut di Tambang Papua

Jakarta, Gatra.com - Keterlibatan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertambangan di Papua, kembali diperjelas dalam agenda pemeriksaan terdakwa Fatia Maulidiyanti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperdalam hal ini mengacu pada dokumen laporan tahunan dari perusahaan West Wits Mining yang berpusat di Australia.

Dokumen berupa laporan tahunan (annual report) keluaran tahun 2017 pun ditunjukkan kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gede Arthana.

"Ini annual report tahun 2017 ini juga sudah di-highlight juga terkait military sport dan juga senior central government minister di situ," ucap Fatia Maulidiyanti, membacakan dokumen saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (28/8).

Fatia mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya, nama Luhut memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen Wets Wits Mining yang ditanyakan JPU. Namun, berdasarkan beberapa dokumen lain, tokoh senior central government minister yang disebutkan dalam laporan, disimpulkan adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Kesimpulan ini diambil para periset kajian cepat, bukan Fatia Maulidiyanti seorang diri.

Baca Juga: Fatia Tegaskan Podcast Bersama Haris Azhar Tak Ada Niat Serang Luhut

JPU mempermasalahkan jawaban yang diberikan Fatia. Jaksa menegaskan, pertanyaan mereka hanya spesifik pada dokumen Wets Wits Mining tahun 2017, bukan dokumen-dokumen yang lain.

"Betul, tapi di sini dijelaskan senior minister, pada akhirnya kami periset itu menyimpulkan bahwa senior minister. Satu-satunya yang berada dalam nama tersebut yaitu Luhut Binsar Pandjaitan," jelas Fatia.

Perlu diketahui, video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! membahas isi dari kajian cepat "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". 

Baca Juga: Haris- Fatia Sebut JPU Asal-asalan Panggil Saksi Ahli

Kajian cepat ini melibatkan 9 organisasi masyarakat sipil, seperti Walhi, JATAM. Fatia juga tergabung sebagai periset dalam kajian cepat ini mewakili KonTras.

Meski sudah diklarifikasi Fatia, JPU masih terus mempertanyakan soal penyebutan nama Luhut secara langsung di dalam dokumen Wets Wits Mining. 

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Fatia menyatakan keberatan.

Kuasa hukum mempertegas, Fatia sudah menyatakan nama Luhut tidak disebut secara eksplisit dalam dokumen. Namun, dalam dokumen disebutkan sosok ‘senior minister’. Lalu, berdasarkan riset yang dilakukan, satu-satunya senior minister yang punya hubungan dengan Tobacom Del Mandiri, adalah Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mohon dicermati, cukup terdakwa bilang tidak ada tertulis langsung, tapi jelas-jelas dalam berkas itu disebut ‘senior minister’ yang berhubungan dengan Toba, siapa lagi di situ? Tim peneliti menyimpulkan itu adalah Luhut," ucap salah satu kuasa hukum terdakwa, Nurkholis Hidayat.

Baca Juga: Gara-Gara Sidang Luhut vs Haris-Fatia, Masyarakat Daerah Jadi Takut Bersuara

Perlu diketahui, Wets Wits Mining merupakan induk perusahaan dari PT Madinah Quarrata'ain (MQ). Perusahaan Madinah diketahui sempat bekerja sama dengan PT Tobacom Del Mandiri (TDM), yang merupakan anak perusahaan dari Toba Sejahtera Group. Disitu, Luhut Binsar Pandjaitan merupakan pemegang saham mayoritas dari Toba Sejahtera.

Namun, dalam persidangan pada Senin (03/7), Purnawirawan TNI, Paulus Prananto yang dahulu adalah Direktur Utama PT Tobacom Del Mandiri mengaku kalau kerja sama antara TDM dengan MQ merupakan inisiatifnya sendiri, tanpa sepengetahuan pimpinan Toba Sejahtera Group.

Untuk kasus ini, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Sedangkan, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

65