Home Politik Airlangga Hartarto Pecat Mustopa, Mantan Kades Olak Pengganti Mendiang Hartono

Airlangga Hartarto Pecat Mustopa, Mantan Kades Olak Pengganti Mendiang Hartono

Batang Hari, Gatra.com- Impian Mustopa duduk sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, pupus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah ini mencoret namanya sebagai calon pengganti antar waktu mendiang Hartono.

Ketua KPU Batang Hari, Ahmad Halim menjelaskan, pencoretan nama Mustopa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Nomor: Skep-572/DPP/GOLKAR/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.

"Surat keputusan tentang pemberhentian dari keanggotaan Partai Golongan Karya atas nama saudara Mustopa, S.Ag diteken langsung Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus," kata Halim dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (8/9).

DPP Partai Golkar, kata Halim turut menuliskan empat item dalam surat keputusan itu. Pertama, memberhentikan dari keanggotaan Partai Golongan Karya, atas nama saudara Mustopa, S.Ag NPAG: 1504030166100008.

"Kedua, dengan disahkannya keputusan ini, maka nama sebagaimana tersebut pada diktum pertama, hak dan kewajiban sebagai anggota partai Golongan Karya dicabut," ujarnya.

Pada item Ketiga, kata Halim, Surat Keputusan ini sekaligus sebagai persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya untuk melakukan proses penggantian antarwaktu anggota Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari atas nama saudara Mustopa, S.Ag kepada calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

"Item terakhir atau keempat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan seperlunya," katanya.

Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, Syahirsah Sy, kata Halim, turut membubuhi tandatangan dan stempel di bawah teken Ketum dan Sekjen DPP Partai Golongan Karya, Nomor: 041/DPDG-BH/VIII/2023, tanggal 9 Agustus 2023.

Sewaktu tanggal 17 Juli 2023, kata Halim, KPU Batang Hari lebih dulu menerima tembusan surat permohonan penundaan proses PAW almarhum Hartono. Surat bernomor; 039/DPDG-BH/VII/2023 diteken Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari Ir. H. Syahirsah, Sy dan Sekretaris Zaidian.

"Surat mohon penundaan proses PAW almarhum Hartono ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari. KPU hanya menerima tembusan," ujarnya.

Kini, pengganti antarwaktu mendiang Hartono, kata Halim bernama Sumardi. Mantan Kepala Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian, cuma mendulang suara sebanyak 240. Peroleh suara terbanyak di bawah Mustopa, kata Halim, bukanlah Sumardi, melainkan Darus Salam.

"Hanya saja Darus Salam telah meneken Surat Pernyataan Berhenti dari Partai Golongan Karya tanggal 18 September 2020. Suara dia (Darus Salam) sebanyak 249 di bawah suara Mustopa sebanyak 290," ucapnya.

Halim berujar, KPU Batang Hari telah mengirim berkas penggantian antarwaktu mendiang Hartono kepada Sumardi, tanggal 18 Agustus 2023. Dasar penggantian antarwaktu adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan diperkuat dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

Informasi dirangkum Gatra.com, Hartono wafat tanggal 9 Mei 2023 di Rumah Sakit Mitra Medika Batang Hari. Mendiang merupakan pengganti antarwaktu Yunninta Asmara. Kala itu, Yunninta Asmara menjabat Wakil Ketua I DPRD Batang Hari.

Hengkang dari kursi empuk pimpinan DPRD, istri mantan Bupati Syahirsah Sy mengikuti pertarungan Pilkada Batang Hari 2020. Ia mencalonkan diri sebagai Bupati Batang Hari berpasangan dengan mantan Ketua DPRD periode 2014 - 2019 M. Mahdan.

425

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR