Home Nasional Imparsial: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal

Imparsial: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Imparsial menilai wacana untuk memperpanjang masa dinas Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) atau ilegal dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini.

“Pasal 53 Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun,” kata Gufron Mabruri, Direktur Imparsial di Jakarta, Jumat (22/9).

Imparsial menilai bahwa ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI. Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI.

“Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI,” ujarnya dalam keterangan pers.

Perpanjangan usia pensiun perwira TNI hanya bisa dilakukan melalui perubahan terhadap Pasal 53 UU TNI yang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau proses revisi di DPR.

“Meski ada kemungkinan lain, yakni melalui Perppu, namun jelas-jelas saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat Presiden mengeluarkan Perppu untuk merevisi Pasal 53 UU TNI,” katanya.

Sedangkan untuk uji materi Pasal 53 UU TNI terkait usia pensiun perwira TNI di MK yang diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, beserta sejumlah purnawirawan lainnya, Imparsial mencatat bahwa uji materi tersebut adalah untuk yang kedua kalinya dilakukan.

Sebelumnya, ujar Gufron, permohonan dengan substansi yang sama pernah juga dilakukan oleh Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya. MK memutuskan menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa hal itu merupakan kebijakan yang bersifat terbuka (open legal policy) yang tidak bisa ditentukan oleh MK.

Sementara itu, jika melihat daftar Prolegnas tahun 2023, tidak ada pembahasan terkait revisi UU TNI yang sedang berlansung di DPR. Wacana revisi terhadap UU TNI memang sudah muncul tetapi masih dalam tahap pembahasan di internal TNI (pemerintah).

Untuk itu, Imparsial menilai cukup aneh Kababinkum TNI yang saat ini mengajukan Judicial Review usia pensiun perwira TNI ke MK, tetapi di sisi lain ia juga memproses revisi terhadap UU TNI yang salah satu substansinya terkait usia pensiun prajurit TNI.

“Kuat dugaan bahwa tujuan Judicial Review tersebut ditengarai untuk memperpajang masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono,” ujarnya.

Imparsial menilai, tidak ada urgensi bagi Presiden untuk memperpanjang masa usia pensiun Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Penyelenggaraan Pemilu 2024 bukanlah alasan yang tepat untuk digunakan sebagai dasar bagi Presiden untuk melakukan perpanjangan tersebut.

“Penting dicatat, pergantian Panglima TNI harus dipandang sebagai proses yang biasa dan tidak berkaitan secara langsung dengan proses penyelenggaraan Pemulu,” katanya.

Terlebih lagi, lanjut Gufron, mekanisme pergantian Panglima TNI sudah dibentuk dan TNI sendiri secara internal sudah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini.

Imparsial menyampaikan pandangan tersebut menyikapi wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka.

43