Home Ekonomi DFW Temukan Praktik Pelanggaran Hak AKP di PPS Nizam Zachman Jakarta

DFW Temukan Praktik Pelanggaran Hak AKP di PPS Nizam Zachman Jakarta

Jakarta, Gatra.com – Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW) menemukan dugaan praktik pelanggaran hak tenaga kerja Awak Kapal Perikanan (AKP) di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, mulai dari aspek perekruitan, proses kerja, hingga pascakerja.

Koordinator Program Destructive Fishing Watch (DFW), Imam Trihatmadja, di Jakarta, Senin (2/10), menyampaikan, praktik di PPS Nizam Zachman itu menjadi contoh dampak yang ditimbulkan dari pemerintah yang masih abai dalam meratifikasi Konvensi ILO No. 188.

Ia menjelaskan, Konvensi ILO Nomor 188 tersebut secara rinci telah menjelaskan hak-hak AKP, mulai dari jam kerja yang adil, sistem pengupahan yang dibayar per bulan, hingga kepemilikan atas sertifikat.

“AKP merupakan pekerjaan yang berat dan tidak memiliki kepastian. Sudah seharusnya, pemerintah memberikan perhatian khusus untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan hak ketenagakerjaan AKP,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Imam, kondisi AKP di PPS Nizam Zachman juga membuktikan pemerintah belum mengimplementasikan dengan baik Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 33 tahun 2021.

Menurutnya, indikasi hal tersebut adalah belum adanya pengawasan atas kepemilikan sertifikat, informasi atas lapangan kerja di sektor perikanan, serta menjamin AKP mendapat pengupahan yang adil.

“Apabila kondisi terus berlangsung, dapat dikatakan pemerintah menormalisasi kondisi AKP perikanan yang tidak memiliki kepastian, baik secara finansial maupun sosial,” ujarnya.

Selain itu, kata Imam, pemerintah juga berpotensi terlibat dalam melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat tidak mengimplementasi kebijakan yang sudah ada dengan baik dan membiarkan pelanggaran yang dialami oleh AKP.

“Situasi tersebut tertuang pada enam catatan DFW atas kondisi AKP di Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman,” katanya.

Ia mengungkapkan, hal itu terulang karena:

1. Proses rekruitmen masih diliputi calo manipulatif, memaksa, dan intimidatif.

2. Pemilik dan kaptel kapal menormalisasi AKP yang tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan seperti Basic Safety Training (BST) serta minim pengawasan dari pihak Syahbandar.

3. Komodifikasi atas perbekalan oleh kapten yang membuat AKP harus membayar perbekalan.

4. Tidak adanya jam kerja dan jam istirahat yang adil.

5. Tidak ada perincian dan transparansi atas sistem bagi hasil.

6. Pemotongan gaji melalui kasbon akibat manipulasi dan intimidasi calo.

Berdasarkan pada hal-hal tersebut, DFW Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya UPT PPS Nizam Zachman untuk meningkatkan perlindungan terhadap AKP melalui:

1. Perbaikan regulasi tata kelola AKP yaitu revisi Permen KP No. 33 Tahun 2021 dengan memuat ketentuan tentang sistem rekruitmen yang fair, sistim pengawasan AKP, dan kepastian status AKP sebagai pekerja dengan hak-hak normatif yang melekat.

2. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas kelengkapan sertifikasi dan kompetensi seperti BST, Buku Pelaut, dan Perjanjian Kontrak Laut bagi setiap awak kapal perikanan yang akan berlayar.

3. Menggabungkan dan membuat otoritas tunggal yang bertangung jawab untuk mengatur tata kelola, standar kompetensi dan sertifikasi, dan perlindungan AKP.

4. Mempertimbangkan sistem pengupahan berbasis upah minimum provinsi di industri perikanan dan mendorong pelaku usaha pekerja perikanan untuk transparan dalam menetapkan upah AKP. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

371