Home Hukum Sutrisno: PKPA di Luar Peradi, Ilegal!

Sutrisno: PKPA di Luar Peradi, Ilegal!

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, mengatakan, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pengangkatan advokat yang diselenggarakan atau dilakukan bukan oleh Peradi adalah ilegal.

“Kalau misalkan mereka [organisasi di luar Peradi] menyelenggarakan PKPA dan mengangkat advokat, jelas itu ilegal,” kata Sutrino dalam acara pembukaan PKPA Angkatan I gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bersama Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Ikadin di Jakarta, Jumat (1/11).

Ia menjelaskan, itu ilegal karena yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan PKPA dan mengangkat advokat adalah Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang diberikan mandat oleh undang-undang.

Sutrisno menjelaskan, kewenangan tersebut diberikan negara melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Negara memberikan 8 kewenangan kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA dan mengangkat advokat.

Menurut dia, penyelenggaraan PKPA dan mengangat advokat yang bukan oleh Peradi adalah ilegal, alasannya sangat gampang, yakni sampai saat ini UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat masih berlaku.

“Logika berpikirnya, sampai dengan hari ini, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat itu masih berlaku di Republik Indonesia, dan asas yang dianut UU Advokat ini hanya satu-satunya organissi advokat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kewenangan Peradi menyelenggarakan PKPA dan pengangkatan advokat serta 6 kewenangan lainnya itu diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66 Tahun 2010.

“Putusan MK 66/2010, Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan fungsi negara mempunyai 8 kewenangan, di antaranya menyelenggarakan PKPA dan mengangkat advokat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, MK juga menyatakan bahwa Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mendiri. Ini tertuang dalam putusan MK Nomor 14 Tahun 2006. Peradi merupakan state organ yang menganut single bar atau wadah tunggal.

“Peradi ini merupakan satu-satunya organisasi advokat yang merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri atau sebagai state organ dan single bar,” katanya.

Karena itu, ia menilai keputusan 118 orang peserta PKPA Angkatan I yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar bekerja sama dengan UPN, dan Ikadin adalah keputusan tepat.

Senada dengan Sutrisno, Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, peserta sudah tepat memilih PKPA yang diselenggarakan DPC Peradi Jakbar, salah satu unit Peradi di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan.

“Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto ini sangat begitu besar, satu-satunya organisasi odvokat yang berdasarkan UU [Advokat],” katanya.

Lebih lanjut Asido mengungkapkan, karena mempunyai legalitas, sejumlah organisasi advokat internasional, di antaranya International Bar Association (IBA), Presidents of Law Associations of Asia (POLA), dan Law Asia (The Law Association and The Pacific mengakui Peradi.

“Peradi ini memang yang diakui juga di forum-forum internasional, termasuk hari ini, [saya] menghadiri Asia Probono Conference. Juga di IBA, Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto lah yang diakui,” kata Asido secara daring dari Philipina.

Asido menyampaikan, peserta PKPA yang lulus dan menjadi advokat Peradi patut berbangga bisa berada dalam satu wadah tunggal (single bar) profesi advokat sebagai amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

“Jadi sudah tepat teman-teman mengikuti PKPA Peradi dan kalau lulus menjadi advokat Peradi, bisa berbangga berada dalam wadah advokat yang diakui sebagai wadah tunggal,” katanya.

Sementara itu, Ketum DPP Ikadin, Adardam Achyar, menyampaikan, advokat dalam menjalankan tugas atau profesinya bukan semata-mata karena bayaran honorarium, tetapi harus mengutamakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

“Hukum, kebenaran, dan keadilan itu tidak menjadi monopoli orang yang benar. Orang yang salah juga harus mendapatkan keadilan,” katanya.

Ia menjelasan, itu merupakan maksud dari KUHAP, yakni melindungi hak dari tersangka dan terdakwa, sehingga hak asasi yang dirampas secara paksa itu bisa secara adil.

“Jadi advokat itu bukan maju tak gentar membela yang bayar. Advokat itu selalu membela kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar Angkatan I UPN, Genesius Anugerah, mengharapkan, kerja sama dengan UPN Jakarta ini tidak hanya berhenti pada penyelenggara PKPA, namun bisa dikembangkan pada pendidikan lainnya di bidang hukum.

Ia juga mengharapkan peserta PKPA bisa lulus berbagai tahapan untuk menjadi advokat yang andal, profesional, berintegritas, mempunyai attitude yang baik, menaati Kode Etik Advokat Indonesia, dan sukses.

“Saudara berada di PKPA yang benar, yaitu PKPA Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” ujarnya.

Senada dengan Genesius, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPN Jakarta, Dr. Slamet Tri Wahyudi, S.H., M.H., menyampaikan, kerja sama antara DPC Peradi Jakbar, UPN Jakarta, dan Ikadin ini dapat dikembangkan ke bidang lain.

“Kerja sama tidak hanya kali ini saja, bisa 2-3 kali dan tidak hanya pada kegiatan PKPA saja, tapi bisa dikembangkan lagi, pelatihan pengembangan kompetensi, misalnya kompetensi di bidang kontrak, perbankan, dan lain-lain. Saya yakin di Peradi ini banyak advokatnya yang merupakan pakar,” katanya.

269