Home Hukum Kajari Zubair Berikan Sekda Batang Hari Bungkusan Ganja Kering

Kajari Zubair Berikan Sekda Batang Hari Bungkusan Ganja Kering

Batang Hari, Gatra.com - Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Provinsi Jambi, Muhammad Zubair terlihat kompak bersama Ketua DPRD Anita Yasmin memberikan bungkusan ganja kering kepada Sekretaris daerah (Sekda) Muhammad Azan.

Daun memabukkan terbalut lakban kuning, Azan terima dari tangan Anita Yasmin. Tak tanggung-tanggung, transaksi ini ditengok langsung Kapolres AKBP Bambang Purwanto dengan mata melotot.

"Pak Sekda kalau mau jual ganja ini pasti laku keras," gurau Zubair, Rabu (20/12).

Bukannya gemetaran, raut muka Sekda tampak santai meskipun ditutupi masker. Soalnya, ganja kering yang barusan dia terima bukan untuk diedarkan, tapi akan dibakar dalam tong besi.

"Kalau saya jual ganja, orang yang mau beli takut, takut saya laporkan dengan polisi," Azan membalas gurau Kajari sembari tertawa.

Usai penyerahan bungkusan ganja kering, Kajari Zubair bersama forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) memblender narkoba jenis sabu seberat 118,98 gram.

Bubuk kristal itu dilarutkan dengan air yang telah dicampur deterjen. Selanjutnya rombongan memusnahkan ganja dengan cara dibakar dalam tong besi di halaman samping kiri kantor kejaksaan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini berlangsung sekira pukul 10.00 WIB. Kobaran api hasil pembakaran ganja, alat hisap sabu, baju, dompet, pipet dan kotak rokok menimbulkan asap hitam pekat.

"Narkoba jenis sabu seberat 118,98 gram dan ganja kering seberat 818,05 gram merupakan barang bukti dari 19 perkara," ucap Zubair.

Barang bukti 10 perkara gabungan dari perkara ilegal driling, perkara penadahan, penerbitan, pencetakan, perkara pencurian, perkara penebangan kayu, penipuan, penggelapan dan perkara perlindungan anak juga dilakukan pemusnahan. "Sebanyak 249 unit barang dari 29 perkara juga dilakukan pemusnahan hari ini," rinci Zubair.

Zubair berujar pemusnahan barang bukti sengaja dilakukan setiap empat bulan. Hal ini bertujuan agar barang bukti aman dari hal-hal yang tidak diinginkan. Tak kalah pentingnya adalah, pemusnahan barang bukti wujud tranparansi kejaksaan kepada publik.

"Orang semua bisa lihat, teman-teman media bisa lihat, jangan sampai ada prasangka bahwa dipakai sebagai oleh Jaksa. Insya Allah tidak, inilah yang saya jaga, makanya setiap empat bulan ada pemusnahan," tegas mantan Kajari Luwu Timur ini.

71