Home Pemilu 2024 Kok Bisa! Bawaslu Nilai Penjabat Gubernur Jateng Tak Langgar Netralitas Sambut Prabowo

Kok Bisa! Bawaslu Nilai Penjabat Gubernur Jateng Tak Langgar Netralitas Sambut Prabowo

Semarang, Gatra.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menilai tidak ada pelanggaran netralitas yang dilakukan Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana sambut cawapres nomor 2 Prabowo Subianto.

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Sosiawan menyatakan, dari hasil penelusuran mencari kebenaran tidak ditemukan dugaan unsur pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan tim Bawaslu Jateng terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Penjabat Gubernur Jateng dalam rekaman video yang beredar di media sosial tak ditemukan adanya pelanggaran,” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (3/1).

Seperti diketahui, beredar video di media sosial Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana bersalaman dengan Prabowo Subianto saat menyambut kedatangan cawapres tersebut di Bandara Ahmad Yani Kota Semarang pada 9 Desember 2023.

Dalam video tersebut, Nana Sudjana mengenakan baju yang warnanya terkesan mirip dengan warna baju Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga hadir menyambut Prabowo.

Menindaklanjuti video tersebut Bawaslu Jateng menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran untuk mencari fakta kebenaran dengan melakukan klarifikasi.

Lebih lanjut, Sosiawan menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana tidak memenuhi unsur menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.

Menurut Sosiawan, Pj Gubernur Jateng melakukan penyambutan karena informasi yang diterima adalah kunjungan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang.

Penyambutan dilakukan sebagai bentuk pelayanan dari Pemerintah Daerah sebagai perwakilan dari pemerintah pusat. Sebelumnya Nana Sudjana juga melakukan penyambutan kepada Puan Maharani.

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyepakati dan memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah yang diduga dilakukan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dan tidak menetapkan sebagai temuan,” ujarnya.

Meski demikian, imbuh Sosiawan, Bawaslu Jateng mengingatkan kepada pejabat negara, TNI/POLRI, ASN, serta perangkat desa wajib untuk menjaga netralitas selama Pemilu serta tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan.

184