Home Nasional BP2MI Tindak Praktik Overcharging Biaya Penempatan PMI

BP2MI Tindak Praktik Overcharging Biaya Penempatan PMI

Jakarta, Gatra.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), merespons pengaduan overcharging atau pemberlakukan harga tak wajar pada biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa overcharging telah menjadi permasalahan yang terus menerus dihadapi oleh para PMI. Hal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap kesejahteraan dan hak asasi manusia para pekerja migran.

”BP2MI akan mengambil tindakan tegas bagi seluruh P3MI (Perusahaan Penempatan dan Pelindungan PMI) yang tidak kooperatif dengan pemerintah. Walaupun BP2MI tidak memiliki kewenangan menindak para pelaku overcharging, paling tidak kami akan bersurat untuk mengantarkan korban menempuh jalur hukum," ujar Benny dalam konferensi pers di kantor BP2MI di Jakarta, Senin (15/1).

Dalam upayanya menekan overcharging, BP2MI mendorong seluruh P3MI untuk memastikan bahwa biaya penempatan pekerja migran tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kita harus bersama-sama mengedepankan kemanusiaan dalam pelayanan kepada pekerja migran. Kami mendesak mereka (P3MI) untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab," ujar Benny.

Benny mengatakan, BP2MI juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif melaporkan kasus overcharging yang mereka ketahui. Langkah ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

"Pekerja migran adalah bagian penting dari bangsa ini, dan kita berkomitmen untuk melindungi hak-hak mereka dengan segala cara yang dibutuhkan," tegas Benny.

69