Home Pemilu 2024 Presiden Bisa Berpihak dan Kampanye, TKN: Undang-undang Mempertimbangkan Aspek Etika

Presiden Bisa Berpihak dan Kampanye, TKN: Undang-undang Mempertimbangkan Aspek Etika

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, Nusron Wahid menegaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presiden dapat melakukan kampanye, sudah mempertimbangkan aspek etik. Bahkan UU tersebut sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah sendiri.

Hal itu disampaikan Nusron menanggapi anggapan soal etik tidaknya seorang presiden berkampanye dan memihak, yang kini menuai polemik.  

"Kalau undang-undang itu kan kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah. Dan rakyat itu kan juga hasil dari proses pemilu karena DPR yang menyusun itu adalah hasil proses pemilu, dan waktu itu juga hasil proses pemerintah," ujar Nusron kepada wartawan, Kamis, (25/1).

Karena itu, Nusron heran jika ada yang pihak mempertanyakan soal etika presiden yang punya hak untuk mendukung salah satu paslon tertentu dan ikut berkampanye.

"Yang mengatakan tidak punya etik siapa? Berarti semua DPR yang mengesahkan itu dianggap nggak punya etika? Berarti pemerintah dulu yang terlibat mengesahkan UU nggak punya etika, pada tahun 2017? (saat UU itu disahkan)," kata Nusron.

Politikus Golkar itu lantas mengungkit Mendagri yang saat itu dijabat almarhum Tjahjo Kumolo. Tjahjo merupakan menteri utusan PDIP, sedangkan wapresnya ialah Jusuf Kalla.

"Pada tahun 2017 itu Menteri Dalam Negeri-nya Pak Tjahtjo Kumolo, wapresnya Pak Jusuf Kalla. Berarti apakah dengan demikian orang yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang itu dianggap nggak punya etika juga?" tanya Nusron.

Oleh karena itu, Nusron menyebut, bahwa dalam proses pembuatan UU telah mempertimbangkan unsur etik. Sehingga seharusnya persoalan yang jadi polemik saat ini tidak perlu lagi diperpanjang.

"Ketika di dalam UU itu sudah tertulis, berarti para pembuat UU itu sudah mempertimbangkan unsur pantas atau nggak pantas, etik atau nggak etik," lanjutnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, mengakui jika secara undang-undang presiden boleh ikut berkampanye.

"Apa yang disampaikan Pak Jokowi tidak salah secara undang-undang," kata Chico kepada wartawan, Rabu, (24/1).

Namun, menurut Chico, aspek etika perlu diperhatikan dan juga dipertimbangkan. Apalagi, dalam Pilpres 2024 ini ada salah satu pasangan calon yang memiliki hubungan erat dengan Presiden Jokowi, yakni Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Jokowi.

"Ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain, tentunya akan semakin kental apalagi presiden mengampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," katanya.

Diketahui, Presiden Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

18