Home Hukum Surat Suara Pemilu di Bima Dibakar, Polisi Tahan Dua Pelaku

Surat Suara Pemilu di Bima Dibakar, Polisi Tahan Dua Pelaku

Bima, Gatra.com - Kotak surat suara yang sudah digunakan pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 di lima desa di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima diketahui dibakar massa pada Kamis (15/2) dini hari.

"Jadi hampir semua surat suara Pemilu 2024 di empat desa Kecamatan Parado Kabupaten Bima dibakar massa," kata Rachmat salah satu perangkat desa setempat kepada wartawan, Kamis (15/2).

Namun hingga kini belum ada laporan akan motif pembakaran surat suara tersebut. Dalam tindak kejahatan ini, sedikitnya dua orang terduga pelaku telah diamankan pihak Kepolisian setempat.

Adapun lima desa di Kecamatan Parado tersebut di antaranya, Desa Wane, Desa Rato, Desa Lere, dan Desa Kuta.

Menurut Rachmat, kejadian pembakaran surat suara di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu terjadi secara tiba-tiba. Dikatakan, sejumlah orang mendatangi lokasi TPS dengan membawa senjata tajam dan langsung membakar kotak suara yang di dalamnya masih berisi surat suara yang sudah dicoblos.

“Petugas KPPS tengah melakukan proses penghitungan suara. Banyak yang terbakar, tapi ada juga sebagian yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Dirinya dan warga lain tidak mengetahui persis motif yang melatarbelakangi pembakaran surat suara tersebut. Aparat kepolisian langsung bergerak atas tindakan anarkis tersebut hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

Sementara itu Bidang Humas dan Publikasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman membenarkan terjadi insiden pembakaran surat suara Pemilu 2024 di Kecamatan Parado.

“Benar, laporan dari Panwascam Parado ada terjadi di Desa Wane,” ucapnya via sambungan telepon.

157