Home Ekonomi OJK Ungkap Arah Kebijakan ITSK ke Depan dalam POJK Nomor 3/2024

OJK Ungkap Arah Kebijakan ITSK ke Depan dalam POJK Nomor 3/2024

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa, Peraturan OJK (POJK) nomor 3 tahun 2024 Pengawasan Inovasi dan Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) diharapkan menjadi tonggak dari reformasi penyelenggaraan ITSK di Indonesia dalam mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital di Tanah Air.

“POJK yang baru ini sekaligus juga menyepurnakan kemudian akan mencabut berlakunya POJK yang sebelumnya berlaku yaitu POJK nomor 13 tahun 2018,” kata Kepala ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi dalam acara konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 pada Selasa (20/2).

Menurut Hasan, pokok-pokok peraturan terbaru ini ke depan akan berfokus kepada penguatan untuk penyelenggaraan ruang uji coba dan pengembangan bagi calon-calon penyelenggara ITSK di Tanah Air.

Lebih lanjut Hasan mengungkapkan bahwa ke depan akan ada peraturan untuk mekanisme pendaftaran dan perizinan dan juga aspek penegakan tata kelola bagi penyelenggara ITSK. Kemudian, akan ada pengembangan inovasi melalui lahirnya peran pusat inovasi yang diselenggarakan oleh OJK dan terciptanya aspek penegakan hukum, serta pengembangan ekosistem dari penyelenggaraan ITSK tersebut.

“Ini yang mungkin akan menjadi poin-poin pengaturan baru yang juga pada prosipnya menunjukan arah kebijakan dan pengembangan ke depan dari penyelenggraaan ITSK oleh OJK,” imbunya.

Dalam kesempatan tersebut Hasan mengungkapkan bahwa, pada Januari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara ITSK di 2 klaster model bisnis, yaitu, status direkomendasikan untuk 5 Penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign dan status tidak direkomendasikan untuk 6 Penyelenggara ITSK di klaster E-KYC.

Lebih rinci, Hasan menjelaskan bahwa, penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign yang telah berinduk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tetap dapat melayani sektor jasa keuangan.

Sedangkan, status tidak direkomendasikan untuk 6 Penyelenggara ITSK di klaster E-KYC, diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Ketentuan dimaksud menghapus keberadaan platform bersama dalam ekosistem hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, sehingga layanan verifikasi yang menggunakan database Dukcapil tidak dapat lagi dilakukan melalui perantara.

Oleh karena itu, peran klaster E-KYC yang semula menjadi perantara antara pengguna dengan database Dukcapil saat ini tidak lagi diperkenankan. Namun demikian penyelenggaraan E-KYC tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Permendagri No. 17 Tahun 2023 dimaksud.

Sehingga per akhir Januari 2024 terdapat pengurangan jumlah Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK menjadi 69 yang terbagi dalam 11 klaster model bisnis.

381