Home Gaya Hidup Nikmati Untungnya Pindah KPR Konvensional dan Syariah

Nikmati Untungnya Pindah KPR Konvensional dan Syariah

Jakarta, Gatra.com - Pindah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau take over KPR merupakan langkah penting bagi para pemilik rumah yang ingin mengoptimalkan keuangan mereka.

Hal ini didasari atas pertimbangan benefit yang didapat ketika pindah KPR, terutama pada saat cicilan masa floating rate yang melambung tinggi.

Meskipun demikian, tidak banyak nasabah yang menyadari bahwa pindah KPR dapat dijadikan sebagai solusi alternatif yang tepat bagi masalah keuangan mereka, bahkan jarang yang mengetahui bahwa pindah KPR dapat dilakukan, baik pada jenis KPR yang sama maupun berbeda, seperti dari KPR konvensional ke KPR syariah atau sebaliknya.

Apa perbedaan mendasar KPR konvensional dan KPR syariah yang menjadi pertimbangan bagi nasabah memilihnya? Bagaimana pindah KPR dapat memberi keuntungan? Seperti apa contoh kasusnya?

Yuk, simak artikel berikut ini untuk menemukan jawaban tersebut dan memahami lebih dalam keuntungan take over KPR yang dapat dimanfaatkan nasabah!

Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah

Sebagai pertimbangan dalam memilih jenis KPR yang tepat dan sesuai prinsip keuangan masing-masing, nasabah dapat mengenali tiga perbedaan utama antara KPR konvensional dan KPR syariah.

1. Akad

Perbedaan mendasar antara KPR konvensional dan KPR syariah terletak pada akad yang digunakan. KPR konvensional menggunakan akad pinjaman dengan pembayaran bunga, sedangkan KPR syariah menggunakan akad bagi hasil (mudharabah/musyarakah) atau jual beli dengan markup (murabahah).

2. Bunga

Dalam KPR konvensional, diberlakukan sistem suku bunga fixed dan floating. Hal tersebut memungkinkan cicilan nasabah akan bernilai tetap atau tidak menentu pada saat periode tertentu. Pemberlakuan sistem pada jenis KPR ini dianggap lebih fleksibel dibandingkan KPR syariah.

Sementara itu, KPR syariah memberlakukan sistem margin atau imbalan alih-alih menggunakan suku bunga. Dengan demikian, nasabah dapat mengetahui biaya imbalan yang ditambahkan pada cicilan di awal pengajuan. Nilai cicilan ini pun tetap hingga masa pelunasan pada umumnya.

3. Denda atau Penalti

Pada KPR konvensional, pihak bank menerapkan penalti atau denda atas kasus-kasus tertentu, seperti keterlambatan pembayaran dan pelunasan lebih dini, sedangkan pada KPR syariah, umumnya tidak ada penalti, namun dapat diberlakukan biaya keterlambatan yang berupa denda amal.

Keuntungan Pindah KPR

Sebagai suatu solusi keuangan, pindah KPR dapat memberikan sejumlah keuntungan bagi nasabah yang sedang memiliki pinjaman KPR, seperti mengurangi total pinjaman, menghindari suku bunga floating, mengubah pinjaman, hingga mendapatkan promo menarik.

1. Penghematan Total Pinjaman

Salah satu keuntungan utama pindah KPR adalah potensi penghematan total pinjaman. Dengan memilih produk yang memiliki suku bunga lebih rendah atau akad yang lebih menguntungkan, nasabah dapat mengurangi total pembayaran yang harus dilakukan selama masa pinjaman, bahkan nilainya dapat menembus angka ratusan juta rupiah.

2. Terhindar Suku Bunga Floating

Floating rate atau suku bunga mengambang sering kali menjadi masalah tersendiri bagi nasabah lantaran hal ini dapat menyebabkan angka cicilan semakin tinggi dan tidak menentu. Perencanaan keuangan yang baik dan sehat pun sulit dilakukan karena floating rate ini.

Pindah KPR dapat memungkinkan nasabah terhindar dari suku bunga mengambang dan mendapatkan fixed rate kembali.

3. Mengubah Detail Pinjaman

Take over KPR dapat memberikan nasabah kesempatan untuk melakukan pengubahan detail pinjaman yang mencakup perubahan jangka waktu pinjaman, jumlah pinjaman, atau jenis akad yang digunakan, sehingga dapat disesuaikan kembali dengan situasi keuangan nasabah.

Pengubahan tersebut juga meliputi pengubahan jenis KPR, seperti mengubah jenis KPR dari konvensional ke syariah atau sebaliknya.

4. Penawaran Spesial

Selain itu, bank atau lembaga keuangan pun kerap memberikan penawaran khusus bagi nasabah yang memutuskan untuk pindah KPR, seperti potongan suku bunga, bebas biaya administrasi, cashback, atau fasilitas lainnya. Hal ini dapat memberikan manfaat tambahan bagi nasabah yang ingin mengoptimalkan keuangan mereka.

Contoh Kasus Pindah KPR

Budi membeli rumah seharga Rp1 miliar dengan down payment (DP) 10% dan tenor selama 20 tahun di bank A. Plafon KPR-nya saat ini adalah Rp900 juta.
 
Di Bank A, Budi mendapatkan suku bunga fixed 3% selama 1 tahun, sehingga cicilan tahun pertamanya dikenakan Rp4.991.378 per bulan.

Ketika memasuki tahun kedua, suku bunga fixed tidak lagi berlaku dan beralih ke suku bunga floating yang nilainya 14%. Akibatnya, cicilan bulanan KPR Budi naik menjadi Rp10.884.016.

Dengan kondisi bahwa Budi sudah melakukan cicilan selama 4 tahun atau 48 kali serta sisa plafon senilai Rp831.128.912, dia berencana untuk pindah KPR dari bank A ke bank B.

Kira-kira, berapa biaya yang dapat dihemat dengan pindah KPR? 

Di bank B, Budi berencana melanjutkan KPR dengan tenor selama 15 tahun.

Budi pun mendapatkan suku bunga fixed kembali senilai 6,75% selama 8 tahun. Setelahnya, suku bunga fixed akan beralih ke suku bunga floating 14% ketika memasuki tahun ke-9. 

Cicilan per bulan yang perlu dibayarkan Budi di bank B akan berubah menjadi Rp7.354.738 dari yang mulanya Rp10.884.016 di bank A.

Budi juga perlu membayar biaya provisi 5% senilai Rp41.556.446 dan biaya pinalti 3% senilai Rp24.933.867. 

Selain itu, total pembayaran pun ikut berubah. Di bank A, total pembayarannya adalah Rp2.089.731.061. Dengan pindah KPR ke bank B, total pembayaran turun menjadi Rp1.479.398.347.

Jadi, dengan pindah KPR, ada potensi penghematan yang didapat Budi, yakni Rp543.842.402.

Kesimpulan

Selain dapat memangkas total biaya pinjaman hingga ratusan juta rupiah, take over KPR juga dapat dimanfaatkan oleh nasabah untuk mendapatkan suku bunga fixed kembali, cicilan bulan yang relatif lebih ringan, mempersingkat atau memperpanjang tenor, hingga mengubah jenis KPR.

Keuntungan tersebut belum termasuk promo-promo yang diberikan bank, seperti cashback atau gratis biaya appraisal ulang.

Platform IDEAL dapat nasabah andalkan sebagai aplikasi yang dapat memudahkan berbagai kebutuhan KPR, termasuk take over atau pindah KPR.

Sebagai platform yang telah resmi bekerja sama dengan lebih dari 15 bank ternama, IDEAL dapat memberikan akses edukasi dan kemudahan kepada nasabah lewat satu aplikasi.

Dengan mengajukan pindah KPR lewat IDEAL, nasabah dapat menikmati berbagai keuntungan tambahan, seperti dapat mengajukan ke tiga bank sekaligus, cek histori kredit lebih cepat, serta menghitung estimasi biaya yang diperlukan dan potensi penghematan secara rinci.

Selain itu, nasabah juga dapat melakukan konsultasi gratis, termasuk mendapatkan edukasi dan bantuan profesional bersama IDEAL KPR Specialist selama proses hingga akad kredit.

Untungnya lagi, semua proses dapat dilakukan secara online, sehingga lebih hemat waktu, tenaga, dan biaya.

Keamanan data dan privasi tetap aman terjaga karena IDEAL sudah resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersertifikat ISO27001.

Mau mengajukan pindah KPR secara mudah dan untung maksimal? Ajukan lewat IDEAL dan wujudkan #HidupLebihIDEAL yang kamu impikan!
 

100