Home Politik Syarat DPRD Wajib Mundur Ikut Pilkada, Caleg Terpilih Gundah

Syarat DPRD Wajib Mundur Ikut Pilkada, Caleg Terpilih Gundah

Labuhanbatu, Gatra.com – Sejumlah calon legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu tahun 2024 yang disebut-sebut akan ikut kontestasi Pilkada tahun 2024, masih merasa gundah.

Pasalnya, pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam salah satu pasal disebutkan, bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah, harus mundur dari anggota dewan sejak ditetapkan menjadi peserta Pilkada.

Merujuk pada Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon kepada daerah dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024 mendatang.

Abdul Karim Hasibuan, caleg terpilih Pemilu 2024 dari Partai Gerindra yang juga dikabarkan akan ikut bertarung di Pilkada 2024, kepada Gatra.com, Selasa (2/4), menyampaikan tanggapan.

Menurutnya, 45 anggota dewan terpilih Labuhanbatu hasil Pemilu tahun 2024 diperkirakan dilantik pada 25 September 2024 atau sehari setelah masa jabatan anggota legislatif hasil Pemilu 2019 berakhir.

"Kemungkinannya dilantik pada tanggal 25 September 2024, karena masa bakti DPRD hasil Pemilu 2019 berakhir sehari sebelumnya," terang Karim.

Menyikapi aturan calon kepala daerah harus mundur dari DPRD setelah ditetapkan menjadi calon tetap, Karim yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Labuhanbatu itu, menyikapi dengan ringan.

Jika penetapan calon kepala daerah sebelum dilakukannya pelantikan DPRD terpilih, maka tidak wajib mengundurkan diri. Namun berbeda dengan anggota legislatif yang masih memiliki jabatan.

"Kalau saya menilai, yang harus mundur itu anggota dewan saat ini. Tapi kalau DPRD hasil Pemilu 2024, kan belum dilantik, jadi tak mungkin mundur," ujarnya.

Diakui Abdul Karim yang telah tiga kali meraih suara pada Pemilu itu, syarat bagi calon kepala daerah harus mundur jika merupakananggota DPRD, menjadi dilema dan membingungkan serta menimbulkan keragu-raguan.

Terlebih lagi bagi caleg terpilih hasil Pemilu tahun 2024 yang berkeinginan maju sebagai calon kepala daerah maupun menjadi wakil kepala daerah.

Di Kabupaten Labuhanbatu, sambungnya, telah tersebar sejumlah nama sebagai petarung di Pilkada September tahun 2024 mendatang. Syarat keharusan mundur pun semakin kurang jelas.

"Kalau masih duduk hari jelas, dia harus mundur. Nah, kalau caleg yang terpilih kemarin, bagaimana pula?" sebut Karim.

Sementara itu, Ketua KPU Labuhanbatu, Sumut Zafar Siddik Pohan, berpandangan senada dengan Abdul Karim. 

Hingga kini, terangnya, belum terbit regulasi terbaru terkait dengan penjelasan bagi caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Jika merujuk peraturan KPU dan undang-undang, sambungnya, maka yang harus mundur dari anggota DPRD adalah bagi wakil rakyat yang masih memiliki masa periode bertugas.

"Kalau belum dilantik, cemana mau mundur. Situasinya sampai ini belum ada regulasi terbaru. Jadi, sesuai aturan sampai sekarang, wajib mundur bagi anggota dewan," paparnya.

204