Home Gaya Hidup Pengadilan Agama Tolak Lulusan SD Minta Kawin

Pengadilan Agama Tolak Lulusan SD Minta Kawin

Karanganyar, Gatra.com - Tak semua permohonan dispensasi kawin yang diajukan pasangan calon pengantin dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. Majelis hakim bakal tegas menolak pengajuan itu jika pasangan calon pengantin belum matang secara psikologis maupun biologis.

“Hakim PA bisa mengidentifikasi kondisi pasangan saat di persidangan. Tahun lalu ada pengajuan dispensasi kawin ditolak. Kami melihat sisi kekanak-kanakan pasangan. Yang perempuan usia 13 tahun, lulusan SD. Si pria 15 tahun. Saat sidang malah berantem. Satu sama lain tidak menunjukkan rasa ingin berkeluarga,” kata Ketua PA Karanganyar, Riana Ekawati kepada wartawan, Rabu (3/4).

Kebanyakan pasangan calon suami istri menikah muda karena dorongan orangtuanya. Penyebab utamanya calon pengantin wanita hamil di luar nikah. Untuk menutupi aib, keduanya dinikahkan dengan terlebih dulu mengantongi legalitas dispensasi kawin dari PA. Hakim PA selain melihat kondisi riil pasangan pemohon dispensasi kawin juga meminta rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Karanganyar. Riana mengatakan, kesiapan organ reproduksi sangat menentukan permohonan dispensasi kawin dikabulkan hakim.

“Ada syarat dari Kementrian Kesehatan tentang dispensasi nikah. Kasus kemarin, si perempuan usia 13 tahun. Dianggap belum matang organ reproduksinya,” katanya.

Selama bulan Maret hingga tanggal 26, PA Karanganyar menerima 10 perkara pengajuan dispensasi kawin. PA juga menerbitkan putusan pengadilan terhadap delapan perkara dispensasi kawin. Putusan itu berisi mengabulkan dan menolak.

Riana mengaku miris kondisi di balik pengajuan dispensasi kawin. Pergaulan bebas dan minimnya pengawasan orang tua terhadap anak ikut andil, hingga menyebabkan pasangan belum matang terpaksa menikah. Di UU no 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan usia minimal menikah 19 tahun bagi pria dan wanita.

Selama bulan Maret 2024 hingga tanggal 26 tercatat 10 pengajuan dispensasi kawin. PA juga menerbitkan delapan putusan dispensasi kawin selama kurun waktu tersebut.

Riana mengatakan tak sedikit rumah tangga bubar dari pasangan suami istri pemegang dispensasi kawin. Meski itu tak mutlak, namun pasangan usia matang menikah lebih bagus mengelola rumah tangganya.

Sepanjang tahun 2023 diputus 192 pengajuan dispensasi kawin dari 203 perkara. Sisanya diputus dari sidang di tahun 2024.

Ia mengapresiasi DPRD setempat yang mengisiasi regulasi pencegahan pernikahan dini. Ia mengaku siap memberikan data maupun sosialisasi pra nikah dan pencegahan nikah dini ke sekolah-sekolah.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan pencegahan pernikahan dini akan diatur dalam Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang kini tengah disusun DPRD. Pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas raperda tersebut.

“Kita tahu saat ini angka pernikahan dini cukup tinggi. Dan ini harus dicegah, salah satu lewat regulasi,” kata Bagus.

Bagus mengatakan ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak atau dini. Di antaranya faktor perkembangan teknologi, pergaulan bebas, kemiskinan dan lainnya. Nantinya pencegahan pernikahan anak atau dini diatur melalui regulasi dalam Perda.

Dalam rangka penyusunan Raperda ini, pihaknya menggandeng salah satu perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik dan melibatkan OPD terkait. Dalam naskah akademik terdapat banyak hal terkait dengan perlindungan anak. Akan tetapi tidak bisa spesifik menyasar tentang perlindungan anak dalam rangka pencegahan pernikahan dini. Raperda hanya mengatur bagaimana antisipasi terjadinya pernikahan dini.

Bagus berharap dengan adanya Raperda Perlindungan Anak ini pengawasan anak oleh orang tua makin tinggi. “Memang ditekankan tanggung jawab, ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga orangtua. Jadi ada pasal terkait orang tua, berkewajiban, dan bertanggung jawab,” kata dia.

350