Home Nasional Wakil Ketua Komisi IX DPR Ingatkan Negara Harus Permudah Terima Barang Kiriman PMI

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ingatkan Negara Harus Permudah Terima Barang Kiriman PMI

Jakarta, Gatra.com - RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk keluarga di Indonesia dipermudah. Ia menegaskan bahwa hal itu harus dilakukan, terlebih pada momen Idul Fitri tahun ini.

"Mereka mengirim barang itu karena tidak bisa mudik lebaran dengan berbagai faktor di negara penempatan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4).

Ia mengatakan bahwa kebanyakan PMI mengirimkan barang dengan tujuan agar keluarga di rumah bisa menikmati momen lebaran dengan bingkisan dari mereka. Ini sekaligus bisa membuat hubungan tetap terjaga dan membuat mereka merasa dekat satu sama lain.

Menurutnya, regulasi yang ada harus benar-benar memiliki ruh untuk memberikan kemudahan. Opsi relaksasi bisa dipilih oleh sisi kepabean agar barang-barang PMI bisa mudah dikirim dan sampai ke keluarga masing-masing.

"Kami harap jangan lagi ada kesalahpahaman regulasi dari masing-masing Kementerian/Lembaga. Padahal mereka yang sama-sama membuat regulasi, tapi terjadi kesimpang-siuran di lapangan. Artinya, ada persoalan implementasi," katanya.

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini mengungkapkan dirinya sudah menyuarakan aspirasi PMI sejak 2022 silam agar barang kiriman mereka dipermudah masuk dan tiba dengan aman. Selama ini, banyak PMI yang mengeluhkan bahwa kiriman barang tidak sampai, diacak-acak, bahkan dimintai oknum di Indonesia sejumlah uang agar barangnya bisa sampai ke keluarga.

"Keluhan itu secara resmi sudah kami sampaikan ke BP2MI dan kementerian serta lembaga lainnya. (Negara) harus memiliki spirit yang sama bahwa PMI itu pahlawan devisa, bukan orang yang bisa diperas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Seperti diketahui, terbaru, tumpukan paket kiriman PMI tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS Kota Semarang. Paket kiriman itu menumpuk di gudang ekspor impor dan tidak bisa dikirimkan ke alamat tujuan karena terkendala peraturan larangan dan pembatasan Kementerian Perdagangan.

18