Home Ekonomi BP2MI Upayakan Relaksasi Aturan Barang PMI yang Masuk ke Indonesia

BP2MI Upayakan Relaksasi Aturan Barang PMI yang Masuk ke Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan akan menggelar pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas kebijakan impor barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan tersebut rencannya dilangsungkan selepas libur Hari Raya Idulfitri.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan bahwa pihaknya telah menghadiri rapat yang dipimpin Kemenko Perekonomian untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, salah satunya mengenai barang milik PMI.

"Rapat memutuskan bahwa nanti pada tanggal 16 April 2024, kalau tidak salah, akan dilaksanakan rapat terbatas yang akan dihadiri pimpinan K/L. Dalam rapat tersebut BP2MI, saya langsung yang akan hadir, dan dalam rapat tadi disampaikan bahwa BP2MI diminta memberikan masukan terkait upaya pemerintah segera melakukan revisi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023," ujarnya.

Benny menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan usulan relaksasi barang milik PMI yang masuk ke Tanah Air. "Artinya, dorongan agar kita dilakukan revisi, Insyaallah, berhasil karena BP2MI sudah diminta memberikan masukan terkait poin-poin penting untuk dilakukan revisi," tuturnya.

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan bawa BP2MI turut diminta untuk menyampaikan pandangan tentang barang-barang milik tenaga kerja Indonesia yang saat ini masih tertahan di gudang-gudang penampungan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Tempat Penimbunan Sementara Tanjung Emas, Semarang.

Sejumlah usulan, jelas Benny, di antaranya termasuk meminta pembebasan pengiriman barang-barang milik para PMI, terutama karena kebanyakan mengirimkan untuk buah tangan bagi keluarga mereka di kampung halaman. Sebelumnya, BP2MI telah mengajukan daftar barang-barang yang diusulkan dibebaskan untuk dikirimkan oleh para PMI.

"Khusus milik PMI, bukan yang umum, milik pekerja migran Indonesia. Pekerja ini mengirim barang lebih untuk oleh-oleh keluarganya bukan untuk komersil, bukan untuk diperjualbelikan. Yang harus diperketat oleh negara justru mereka para pebisnis," tegas Benny.

19