Home Nasional KemenPPPA Dorong Aparat Usut Dugaan Pelecehan di UNU Gorontalo

KemenPPPA Dorong Aparat Usut Dugaan Pelecehan di UNU Gorontalo

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menyampaikan rasa prihatin terhadap adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa 8 (delapan) orang dosen dan 3 (tiga) orang tenaga kependidikan universitas yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Gorontalo dan masih dalam proses permintaan keterangan korban.

“Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah pertama kali terjadi dan modusnya pun berbeda-beda, dan tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali,” ucap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna, melalui keterangan resminya pada Sabtu (28/4).

Ratna menegaskan, sekecil apapun kekerasan yang menimpa seseorang tidak bisa dibiarkan. Apalagi, kekerasan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual telah diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Bahkan, untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risaet, dan Teknologi (Kemdikbudristek) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Dalam hal ini, Kemen-PPPA apresiasi Badan Pelaksana Penyelenggara Nahdlatul Ulama (BP2NU) yang telah menonaktifkan terduga pelaku.

Ratna menyampaikan, dalam kasus ini, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga juga turut memberikan perhatian. Terlebih, Bintang berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas pelaku kekerasan serta memastikan sanksi pidana terhadap terduga pelaku setimpal dengan perbuatannya apalagi beberapa korban merupakan anggota dari Satuan tugas PPKS di kampus tersebut.

“Saya mengapresiasi keberanian para korban untuk melapor, artinya sudah ada kesadaran untuk memperjuangkan haknya sebagai korban untuk mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum. Dukungan dari keluarga terdekat juga dapat membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya,” kata Ratna.

Dikutip dari Antara, 11 korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) Gorontalo telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Gorontalo pada Kamis (25/4) lalu.

Terduga pelaku, Rektor UNU yang berinisial AH telah melakukan klarifikasi dan membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya pada Minggu (21/4) silam.

Kendati demikian, keputusan PWNU untuk menonaktifkan AH sebagai Rektor UNU Gorontalo tidak ditarik selama proses hukum berlangsung.

18