Home Nasional Peneliti: Pemusnahan 32.000 Disertasi dan Tesis LIPI Menyalahi Prosedur

Peneliti: Pemusnahan 32.000 Disertasi dan Tesis LIPI Menyalahi Prosedur

 

Jakarta, Gatra.com - Kabar tentang pemusnahan 32 ribu koleksi Disertasi dan Tesis yang disimpan di perpustakaan Pusat Dokumentasi dan Data Ilmiah (PDDI) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengundang tanya publik.

Dalam sebuah diskusi di gedung Widya Graha LIPI Jumat, yang dihadiri para akademisi dan pustakawan mengenai bibliosida dokumentasi ilmiah LIPI , (15/3), disimpulkan jika pemusnahan dokumen ilmiah tersebut tidak sesuai prosedur.

Peneliti Senior LIPI Asvi Warman Adam yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut bersama Sulistyo Basuki, keduanya sepakat bahwa hal tersebut tidak sesuai standar.

“Apakah SOP sudah dilaksanakan PDDI LIPI? Jawabannya tidak. Mengapa? Pertama seperti yang dijelaskan profesor Basuki proses weeding ini kalau dalam jumlah yang besar seperti 32.000 tesis atau disertasi akan memakan waktu cukup lama bisa setahun atau lebih karena harus memeriksa banyak sekali sebelum koleksi dihapuskan,” ungkap Asvi.

Pemusnahan karya ilmiah tersebut dilakukan pada 9 Februari dan 10 Februari lalu. Diangkut menggunakan 2 truk di malam hari. Pihak PDDI LIPI mengklaim, aktivitas itu bukan pemusnahan, namun weeding atau penyiangan serta reorganisasi.

Asvi juga menginformasikan, jika pemusnahan tersebut karena ruangan tersebut akan dialihfungsikan untuk hal lain yakni working space ataupun yang lainnya. “Ada surat juga perintah kepala LIPI yang melalui biro umum LIPI untuk menyediakan ruangan paling lambat akhir februari,” katanya.

Fakta lainnya, dari 32.000 Disertasi dan Tesis yang telah raib dari rak perpustakaan PDDI LIPI nyatanya belum digitalisasikan. Sehingga bila ingin mengakses karya ilmiah tersebut harus mendatangi langsung ke Universitas darimana karya ilmiah tersebut berasal.

Tidak puas dengan diskusi tersebut para peserta dan pembicara mendatangi rak-rak kosong dan menemui Hendro Subagyo selaku Pelaksana Tugas Kepala PDDI LIPI. Namun Hendro berkelit dan menyampaikan bahwa digitalisasi bukan menjadi tugasnya.

“Permen Ristekdikti 44 tahun 2000 tidak mewajibkan kami mendigitalisasi, kami berkewajiban mendokumentasi,” paparnya. “Kan yang digitalisasi enggak harus kami, kalau masalah ini bukan hanya tanggung jawab kami,” katanya lagi.

Dari insiden pemusnahan karya ilmiah akhirnya para peneliti LIPI bersama publik bersepakat membuat petisi dan menuntut agar kejadian serupa tak terulang kembali. “Sekarang apa yang bisa kita lakukan saya kira petisi perlu dibuat menurut hemat saya, menolak hal ini terulang kembali bahkan menuntut untuk dikembalikan,” ungkap Asvi.


Reporter: MES
Editor: Mukhlison

915

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR