Home Olahraga Liput Hari Buruh, Jurnalis Foto di Bandung Dipiting Oknum Petugas

Liput Hari Buruh, Jurnalis Foto di Bandung Dipiting Oknum Petugas

Bandung, Gatra.com - Dua jurnalis foto mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi ketika meliput Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Bandung.

Kekerasan itu terjadi saat keduanya hendak mengambil gambar pembubaran sekelompok remaja berbaju serba hitam yang mencoba menyusup pada demo buruh di Gedung Sate.

Kejadian tersebut menimpa fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis lepas Iqbal Kusumadireza (Reza) Saat itu, keduanya tengah meliput pergerakan buruh yang akan melakukan aksi di Gedung Sate.

Ketika tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam-hitam. Keduanya ingin mengabadikan momen tersebut.

Reza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi yang diduga satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung. Petugas tersebut menanyakan identitas dan menghapus foto di kamera Reza.

"Sebelum kamera diambil juga udah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis," ujar Reza, Rabu (1/5).

Berbeda dengan Reza, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Ia hanya mendapat intimidasi dari sejumlah polisi berpakaian preman dan foto-foto yang ada di kameranya akan dihapus.

"Saya ditangkep 3 orang polisi preman sambil ngancam dan minta gambar dihapus. Dari situ, Saya lihat Reza mengalami kekerasan fisik dan didorong sampai jatuh. Semua file foto dihapus," kata Prima.

Sementara itu, Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan mengatakan pihaknya mengecam kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada dua jurnalis foto, Iqbal Kusumadireza (Rezza) dan Prima Mulia, pada aksi May Day Rabu, 1 Mei 2019.

"Tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, seharusnya aparat menghormati itu. Apalagi ketika jurnalis sudah menunjukkan identitasnya," tegas Ari.

Dalam pasal 18 Undang-undang Pers disebutkan bahwa seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dilarang dihambat atau dihalangi oleh pihak mana pun. 

"Ancaman pidananya paling lama dua tahun," pungkasnya.

 


Reporter: Risyad Nuradi

Editor: Putri Kartika Utami