Home Politik Menag Bersikeras Uang di Laci Itu Honornya, KPK Cari Bukti Lain

Menag Bersikeras Uang di Laci Itu Honornya, KPK Cari Bukti Lain

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (23/5). Dalam pemeriksaan tersebut penyidik menyusuri sumber uang yang ditemukan di dalam laci meja ruangan kerja Menag.

Seperti diketahui KPK sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta. Penyitaan dilakukan setelah operasi tangkap tangan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Usai pemeriksaan Lukman bersikeras uang tersebut merupakan honor yang dikumpulkannya selama menjadi menteri. Selain itu ia juga mengaku sebagian merupakan sisa dana perjalanan dinasnya baik keluar negeri ataupun di dalam negeri.

"Akumulasi dari dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya, dan itu juga sebagian honorarium yang saya terima dalam kegiatan yang saya lakukan seperti pembinaan, ceramah baik itu kegiatan internal Kemenag atau bukan," ungkap Lukman di Gedung KPK, Kamis.

Terkait pengakuan tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK akan mendalami dan mencari bukti-bukti lain terkait uang tersebut. "Karena pada prinsipnya KPK memang tidak pernah bergantung pada bantahan atau keterangan satu pihak saja," ujar Febri.

Nama Menag, Lukman Hakim ikut terseret dalam pusaran kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia dituding menerima sejumlah uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin. Lukman pun juga telah mengakui menerima uang sejumlah Rp10 juta pada 9 Maret 2019. Diterima saat kunjungan Lukman ke Pesantren Tebu Ireng Jombang Jawa Timur.

Namun Lukman juga mengaku bahwa pemberian itu sudah dilaporkannya kepada KPK. Sedangkan KPK belum memproses laporan gratifikasi tersebut karena waktu pelaporan pasca operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu uang tersebut dinilai terkait dengan pokok perkara.

Tidak hanya itu, keterlibatan Lukman juga sudah tercium sejak pengembangan kasus usai OTT.  KPK sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Menag. .

Dalam kasus ini KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp300 juta untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin itu kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut.

852