Home Politik PHPU di MK, Berkarya Terbanyak, Golkar Terbanyak Internal, PAN Terbanyak Eksternal

PHPU di MK, Berkarya Terbanyak, Golkar Terbanyak Internal, PAN Terbanyak Eksternal

Jakarta, Gatra.com - Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) mencatat ada 341 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kemarin, Sabtu (25/5).  

Namun dari sejumlah perselisihan tersebut ternyata tidak hanya sengketa partai politik dengan eksternalnya. "Sengketa yang muncul itu, tidak hanya terjadi antar partai politik, namun juga internal partai. Sengketa yang melibatkan antar calon anggota legislatif dalam satu partai politik," ujar peneliti KoDE Inisiatif, Rahma Mutiara di kantornya, di Tebet, Jakarta, Minggu (26/5).

Lebih lanjut Ihsan menjelaskan dari temuannya menyatakan bahwa paling tidak ada 141 sengketa antar partai (eksternal) dan 65 sengketa internal partai (antar caleg). Sejauh ini ada total 458 temuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Mayoritas PHPU ke MK Gunakan Dalil Penggelembungan dan Pengurangan Suara

Parpol yang paling banyak mengajukan PHPU ternyata partai baru yakni Partai Berkarya. Tercatat 76 sengketa yang masuk ke MK, namun tidak dijelaskan hal itu sengketa internal atau eksternal. Disusul PDIP dengan 54 sengketa dan Partai Demokrat dengan 43 sengketa PHPU.

Sementara sengketa internal partai dalam Pemilu 2019 terbanyak terjadi di kubu Partai Golkar. Dari 41 total sengketa yang masuk, 19 sengketa internal. Terbanyak di antara partai-partai yang lain. Kemudian diketahui 12 sengketa eksternal dan 10 tidak dicantumkan jenis sengketanya. 

Di lain pihak, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai terbanyak yang tercatat mengajukan permohonan PHPU sengketa eksternal, yakni 22 kasus. Kemudian 2 kasus internal dan 6 kasus tidak terdeteksi jenisnya.

Baca Juga: Papua Paling Banyak PHPU ke MK dengan 71 Permohonan

Seperti yang diketahui, KoDe Inisiatif mencatat ada 341 permohonan yang sudah masuk ke MK. Dengan rincian 329 permohonan sengketa permohonan sengketa Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian 11 permohonan sengketa DPD. Serta ada satu permohonan sengketa Pilpres.

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran yang dilakukan mereka, sebenarnya terdapat 470 permohonan karena ada sejumlah permohonan yang ternyata digabungkan.

270