Home Politik Selamatkan Hutan Adat KLHK Luncurfkan Peta Hutan Adat

Selamatkan Hutan Adat KLHK Luncurfkan Peta Hutan Adat

Jakarta, Gatra.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan hutan adat bukan lagi menjadi bagian hutan Negara sesuai dengan putusan MK 35/PUU-X/2012. 

Ia menuturkan terdapat peraturan pengganti yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengatur tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I.

Peraturan pengganti KLHK RI yaitu P.21/Menlhk-Setjen/Kum.1/4/2019 pada 29 April 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan HAK. 

"Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat. 

"Ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat sehingag wilayahnya dapat ditetapkan/dicantumkan sebagai hutan adat di masa yang akan datang,” ujar Siti dalam acara launching peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I di Gedung Wannala Mangabakti, Senin (27/5).

Siti mengatakan KLHK RI telah menetapkan keputusan No. SK. 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Menurutnya, ini untuk pertama kalinya Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I ditandatangani oleh Menteri LHK RI.

Dengan keputusan No. SK. 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019, maka Pemerintah menetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I dengan skala 1:2.000.000 secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan. 

Dan setiap tiga bulan sekali, pemerintah harus melakukan pelaporan untuk lanjut ke fase berikutnya sehingga prosesnya tidak ada yang terlewatkan. 

"Dalam keputusan inipula, untuk pertama kalinya ditandatangani oleh Menteri LHK RI seluas ±472.981 Ha yang terdiri dari hutan Negara seluas ±384.896 Ha, areal penggunaan lain ±68.935 Ha dan Hutan Adat seluas ±19.150 Ha,” tuturnya

Terkait dengan penetapan hutan adat, Siti mengatakan 49 unit hutan adat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas kurang lebih 27.365 hektar. Siti menyampaikan penetapan hutan adat tidak meniadakan fungsi kawasan dimana khusus untuk hutan adat dan yang berfungsi sebagai hutan konservasi.

1093